Hukum & KriminalNasionalTerkini

Aktivitas Blending Oli di Gudang L6 Pantai Indah Dadap Dipertanyakan, Mabes Polri Diminta Turun Tangan

36
×

Aktivitas Blending Oli di Gudang L6 Pantai Indah Dadap Dipertanyakan, Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Aktivitas pengolahan, pencampuran atau blending oli di kawasan Pantai Indah Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, yang disebut berkaitan dengan PT Inter Mega, menuai sorotan

TANGERANG, SKPKNews.com – Dugaan adanya aktivitas pengolahan, pencampuran atau blending oli di kawasan Pantai Indah Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, yang disebut berkaitan dengan PT Inter Mega, menuai sorotan dan memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan serta pengawasannya.

Informasi tersebut mencuat setelah tim investigasi SKPKNews.com melakukan penelusuran terhadap sebuah gudang yang disebut bernomor L 6 di kawasan tersebut. Dari penelusuran lapangan, tim memperoleh informasi mengenai dugaan adanya aktivitas pengolahan atau pencampuran oli.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, SKPKNews.com, Salah seorang warga sekitar yang ditemui tim investigasi dan disebut bernama Budi mengaku mengetahui adanya aktivitas di lokasi tersebut. Menurut keterangannya, kegiatan itu disebut telah berlangsung cukup lama, Jum’at 21 Agustus 2026.

Budi juga mengungkapkan adanya situasi yang menurutnya menimbulkan pertanyaan. Ia mengaku pernah melihat pihak tertentu yang disebutnya sebagai oknum anggota masuk ke area gudang ketika ada tamu atau pihak luar datang.

“Kalau ada tamu, ada oknum anggota yang langsung masuk ke dalam gudang,” ujar Budi kepada SKPKNews.com.

Ia juga mengaku heran apabila terdapat pihak aparat yang datang ke lokasi, tetapi aktivitas yang disebut sebagai pengolahan atau blending oli tetap berlangsung.

Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur kegiatan usaha hilir yang antara lain mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga. UU tersebut juga mendefinisikan pengolahan sebagai kegiatan untuk memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/atau gas bumi.

Karena itu, apabila benar terdapat kegiatan pengolahan atau pencampuran produk minyak di lokasi tersebut, aspek legalitas dan jenis kegiatan yang dilakukan menjadi hal yang perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

Pemerintah juga telah menerapkan rezim Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui PP Nomor 28 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, standar, pengawasan, evaluasi, hingga sanksi. PP tersebut berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Dengan demikian, dugaan adanya aktivitas blending oli tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan gudang atau kegiatan produksi secara kasat mata. Pemeriksaan perlu mencakup status badan usaha, perizinan berusaha, jenis kegiatan yang tercantum dalam sistem perizinan, sumber bahan baku, proses produksi, standar produk, distribusi, hingga aspek lingkungan dan keselamatan kerja apabila memang relevan dengan kegiatan yang ditemukan.

Mabes Polri dan Instansi Terkait Diminta Tidak Tutup Mata

Atas informasi tersebut, SKPKNews.com mendorong aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan.

Jika kegiatan tersebut ternyata memiliki seluruh perizinan dan memenuhi ketentuan, maka hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas kepada publik agar tidak muncul prasangka mengenai adanya praktik usaha ilegal.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat diminta tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata apabila terdapat indikasi tindak pidana. Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

Sorotan lain menyangkut dugaan adanya pihak yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas di lokasi. Tuduhan tersebut merupakan persoalan serius dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan internal maupun proses hukum, bukan sekadar berdasarkan informasi lapangan.

Publik berhak mengetahui apakah benar terdapat aktivitas pengolahan atau pencampuran oli, siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, apakah seluruh perizinannya terpenuhi, serta apakah pengawasan pemerintah dan aparat telah berjalan.

Hak Jawab dan Klarifikasi

SKPKNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen PT Inter Mega, pemilik atau pengelola gudang L 6, maupun aparat/instansi yang disebut dalam informasi ini.

Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan pemberitaan tidak berhenti pada dugaan dan kesaksian lapangan, tetapi dapat berkembang menjadi informasi yang terverifikasi.

Pada prinsipnya, setiap pihak tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

SKPKNews.com akan terus melakukan penelusuran terhadap status legalitas kegiatan tersebut dan menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.

Tim