NasionalTerkini

Ketum FORSIMEMA-RI Apresiasi Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, Dorong Implementasi Transparan

18
×

Ketum FORSIMEMA-RI Apresiasi Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, Dorong Implementasi Transparan

Sebarkan artikel ini
FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.

JAKARTA, SKPKNews.com – Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.

Menurut Syamsul, penerbitan SEMA tersebut menunjukkan adanya upaya Mahkamah Agung untuk merespons perkembangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan peradilan melalui kebijakan yang berbasis evaluasi.

“Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam melakukan evaluasi dan pembenahan tata kelola peradilan,” ujar Syamsul Bahri, Minggu (23/8/2026).

Ia menilai kebijakan tersebut perlu dipahami secara utuh, terutama berkaitan dengan tujuan, ruang lingkup, serta mekanisme implementasinya. Menurutnya, efektivitas sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh penerbitannya, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaan dan pemahaman para aparatur peradilan.

Syamsul juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan. Ia berharap implementasi SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dapat dilakukan secara konsisten dan tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Dorong Peran Media

Dalam konteks tersebut, FORSIMEMA-RI mendorong insan pers untuk turut memberikan informasi kepada masyarakat secara objektif mengenai kebijakan Mahkamah Agung, termasuk substansi dan implementasi SEMA Nomor 4 Tahun 2026.

Menurut Syamsul, media memiliki peran penting dalam menjembatani informasi kelembagaan peradilan dengan masyarakat. Namun, pemberitaan tetap harus mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta tidak mengabaikan konteks hukum dari setiap kebijakan yang diberitakan.

“Media harus ikut mengawal implementasi kebijakan secara konstruktif. Informasi kepada publik harus disampaikan berdasarkan fakta dan tidak berhenti pada narasi apresiasi semata,” katanya.

Ia berharap penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dapat menjadi bagian dari proses pembenahan berkelanjutan di lingkungan Mahkamah Agung serta mendukung terwujudnya lembaga peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

Syamsul menambahkan, FORSIMEMA-RI akan terus mendorong pemberitaan mengenai Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dengan mengedepankan kepentingan publik serta prinsip jurnalistik.

Penulis: Syamsul Bahri
Ketua Umum FORSIMEMA-RI
Editor: Ali Han