Jakarta, SKPKNews.com – Wacana mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Di tengah belum rampungnya pembahasan di DPR, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) apabila RUU tersebut tidak kunjung disahkan, Selasa 30 Juni 2026.
Secara konstitusional, Presiden memang memiliki kewenangan untuk menerbitkan Perppu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan tanpa batas. Perppu hanya dapat diterbitkan apabila terdapat kondisi “kegentingan yang memaksa”, yang penafsirannya telah ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi pada pokoknya menetapkan bahwa penerbitan Perppu harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan persoalan hukum secara cepat, terdapat kekosongan atau ketidakcukupan pengaturan hukum, serta proses pembentukan undang-undang melalui mekanisme biasa dinilai tidak dapat mengatasi keadaan tersebut dalam waktu yang diperlukan.
Dari perspektif pemerintah dan pihak yang mendukung percepatan pemberantasan korupsi, apabila DPR tidak segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sementara praktik korupsi terus menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, kondisi tersebut dapat dipandang sebagai alasan untuk menghadirkan instrumen hukum yang lebih cepat. Tujuannya adalah memperkuat mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Namun demikian, sejumlah ahli hukum tata negara berpandangan bahwa lambatnya proses legislasi di DPR tidak secara otomatis memenuhi unsur “kegentingan yang memaksa”. Mereka menilai pemerintah tetap harus mampu membuktikan adanya keadaan luar biasa yang benar-benar memerlukan penerbitan Perppu.
Secara prosedural, apabila Presiden menerbitkan Perppu, regulasi tersebut harus diajukan kepada DPR pada masa persidangan berikutnya untuk memperoleh persetujuan. Jika DPR menyetujui, Perppu akan ditetapkan menjadi undang-undang. Sebaliknya, apabila ditolak, Perppu wajib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Apabila pemerintah pada masa mendatang memilih menerbitkan Perppu mengenai perampasan aset, substansinya diperkirakan akan mengatur mekanisme penyitaan aset hasil tindak pidana berdasarkan proses hukum yang berlaku, percepatan pemulihan kerugian negara, penguatan koordinasi aparat penegak hukum, serta tata cara pengelolaan aset yang telah dirampas.
Meski demikian, seluruh pengaturan tersebut tetap harus berpedoman pada prinsip negara hukum. Mekanisme perampasan aset harus menghormati asas praduga tak bersalah, hak setiap orang untuk memperoleh pembelaan, perlindungan hak milik yang sah, serta dilaksanakan berdasarkan proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset tidak hanya menyangkut kebutuhan memperkuat pemberantasan korupsi, tetapi juga menyentuh aspek konstitusional mengenai batas kewenangan Presiden dalam menerbitkan Perppu. Apakah syarat “kegentingan yang memaksa” benar-benar terpenuhi merupakan persoalan yang akan dinilai berdasarkan parameter konstitusi dan berpotensi menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi apabila kebijakan tersebut diterapkan.
Dengan demikian, secara hukum Presiden memiliki kewenangan menerbitkan Perppu. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tetap bergantung pada terpenuhinya syarat konstitusional dan mekanisme persetujuan DPR, sehingga tidak dapat digunakan semata-mata sebagai pengganti proses legislasi biasa.
Oleh : Prof Walijo.












