Jakarta, SKPKNews.com – Kajian hukum yang dipublikasikan Humas Mahkamah Agung menyoroti penerapan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tulisan karya Jupriyadi menegaskan bahwa meskipun sebagian besar ketentuan pidana minimum khusus telah dihapus, aturan tersebut tetap berlaku untuk empat tindak pidana, yaitu pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang. Kajian ini juga mengulas dilema antara kepastian hukum dan kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan yang berkeadilan.
Kajian tersebut menjelaskan bahwa kebebasan hakim merupakan prinsip fundamental negara hukum, namun dalam praktiknya tetap dibatasi oleh hukum, moral, dan rasa keadilan masyarakat.
Penulis berpandangan hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah ancaman minimum khusus apabila fakta persidangan menunjukkan bobot kesalahan pelaku tidak layak dikenai pidana minimum, sepanjang putusan didasarkan pada pertimbangan hukum yang kuat.
Mengacu pada Pasal 53 KUHP Nasional, hakim diwajibkan mengutamakan keadilan ketika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Kajian ini juga menyoroti berbagai pedoman Mahkamah Agung, seperti PERMA Nomor 1 Tahun 2020 dan sejumlah SEMA terkait perkara narkotika, sebagai rujukan dalam penerapan pemidanaan yang proporsional.
Penulis menyimpulkan bahwa pandangan hakim mengenai pidana minimum khusus masih terbagi dalam dua pendekatan, yakni kelompok yang menganggap ketentuan tersebut bersifat mutlak dan kelompok yang membuka ruang penyimpangan demi mewujudkan keadilan substantif.
Menurutnya, nilai keadilan harus menjadi parameter utama dalam penjatuhan pidana, sejalan dengan prinsip “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Reporter: Ali Han
Humas: MARI












