NasionalTerkini

LPSK Siapkan E-Restitusi, Permohonan Ganti Rugi Korban Tindak Pidana Bisa Dilakukan Secara Online

16
×

LPSK Siapkan E-Restitusi, Permohonan Ganti Rugi Korban Tindak Pidana Bisa Dilakukan Secara Online

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua LPSK periode 2024–2029, Sri Suparyati, dalam Podcast Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (PODIUM) yang membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Senin (20/7).

Jakarta, SKPKNews.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) tengah mengembangkan layanan E-Restitusi yang terintegrasi dengan platform SIMPUSAKA untuk memudahkan korban tindak pidana mengajukan permohonan restitusi secara daring. Inovasi ini diharapkan mempercepat proses pemenuhan hak korban sekaligus memperkuat akses terhadap keadilan, Senin, 20 Juli 2026.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK periode 2024–2029, Sri Suparyati, dalam Podcast Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (PODIUM) yang membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Senin (20/7).

Sri menjelaskan, KUHAP yang baru memperluas pengaturan mengenai hak korban untuk memperoleh restitusi. Jika sebelumnya hak tersebut hanya berlaku pada tindak pidana tertentu, kini restitusi dapat diajukan oleh korban berbagai jenis tindak pidana, dengan mekanisme yang tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurutnya, aparat penegak hukum kini memiliki kewajiban untuk sejak awal memberitahukan kepada korban mengenai hak memperoleh restitusi maupun kompensasi.

“Ketika aparat penegak hukum mengetahui korban memiliki hak atas restitusi, korban dapat diarahkan untuk mengajukan permohonan melalui E-Restitusi,” ujar Sri.

Selama ini, proses pengajuan restitusi masih memerlukan tahapan administratif yang cukup panjang, mulai dari pengajuan permohonan ke LPSK, pemeriksaan persyaratan formil, verifikasi, penelaahan, hingga penjangkauan untuk mengidentifikasi kebutuhan korban.

Melalui E-Restitusi yang terintegrasi dalam SIMPUSAKA, korban dapat mengunggah berbagai dokumen pendukung, bukti kerugian, serta informasi lain secara daring sehingga proses pemeriksaan permohonan menjadi lebih cepat dan efisien.

Sri menilai digitalisasi sangat penting, terutama untuk perkara yang melibatkan korban dalam jumlah besar, seperti tindak pidana perdagangan orang maupun kejahatan lain dengan ratusan hingga ribuan korban. Sistem ini memungkinkan proses verifikasi dan penghitungan restitusi dilakukan lebih cepat tanpa selalu diawali penjangkauan lapangan.

Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap pengembangan dan mulai diberlakukan melalui portal SIMPUSAKA. Ke depan, layanan ini akan dibuka bagi seluruh korban tindak pidana agar dapat mengajukan permohonan secara mandiri dari mana saja.

Selain menghadirkan E-Restitusi, LPSK juga mendorong penerapan Victim Impact Statement (VIS) yang kini telah diakomodasi dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut Sri, selama ini pemeriksaan korban di persidangan masih lebih berfokus pada pembuktian unsur tindak pidana, sementara dampak yang dialami korban belum tergali secara optimal. Padahal, keterangan mengenai dampak fisik, psikologis, sosial, ekonomi, hingga kondisi keluarga korban menjadi dasar penting dalam memahami penderitaan korban sekaligus menentukan besaran restitusi.

“Pada prinsipnya Victim Impact Statement merupakan pernyataan dampak dari korban. Di sinilah peran penting hakim untuk menggali bukan hanya peristiwa pidananya, tetapi juga dampak yang dirasakan korban, baik secara fisik, psikis, keluarga maupun finansial,” kata Sri.

Ia berharap para hakim memberikan ruang yang lebih luas kepada korban untuk menyampaikan dampak yang dialaminya, sehingga putusan pengadilan tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan perhatian terhadap pemulihan hak-hak korban.

Pengembangan E-Restitusi dan penerapan Victim Impact Statement menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan, dengan menempatkan korban sebagai pihak yang berhak memperoleh perlindungan, pengakuan, serta pemulihan secara optimal.

Reporter: Ali Han
Humas: MARI