NasionalTerkini

Wakil Ketua LPSK: Koordinasi APH Jadi Kunci Perlindungan Saksi dan Korban dalam KUHAP 2025

15
×

Wakil Ketua LPSK: Koordinasi APH Jadi Kunci Perlindungan Saksi dan Korban dalam KUHAP 2025

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati.

Jakarta, SKPKNews.com –  Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, menegaskan bahwa koordinasi antaraparat penegak hukum (APH) dengan lembaga perlindungan menjadi faktor utama keberhasilan perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.

Hal tersebut disampaikan Sri dalam podcast PODIUM (Podcast Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum) yang dipandu Hakim Pengadilan Negeri Parepare, Bayu Wicaksono. Dalam diskusi tersebut, ia mengulas berbagai perubahan mendasar dalam KUHAP 2025 yang memperkuat posisi saksi dan korban sebagai subjek yang harus memperoleh perlindungan sejak awal hingga akhir proses peradilan pidana.

Sri menjelaskan, KUHAP 2025 menegaskan pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban. Dengan pengaturan tersebut, perlindungan tidak lagi dipandang sebagai pelengkap proses pidana, melainkan menjadi bagian integral dari penegakan hukum.

“Koordinasi menjadi kata kunci yang penting. Perlindungan saksi dan korban tidak terlepas dari adanya ruang koordinasi antara aparat penegak hukum bersama dengan lembaga yang membidangi perlindungan saksi dan korban,” ujar Sri.

Ia menambahkan, KUHAP 2025 juga memberikan perhatian lebih besar kepada kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. Ketentuan tersebut dinilai memperkuat posisi korban yang selama ini kerap menghadapi berbagai hambatan dalam proses hukum.

Selain itu, cakupan perlindungan kini diperluas. Tidak hanya saksi dan korban, perlindungan juga dapat diberikan kepada pelapor, pengadu, saksi ahli, hingga informan. Namun, setiap permohonan tetap melalui proses asesmen untuk menilai tingkat ancaman, pentingnya keterangan, kondisi psikologis dan medis, serta bentuk perlindungan yang paling sesuai.

Sri menjelaskan, bentuk perlindungan yang diberikan LPSK tidak terbatas pada pengamanan fisik. Layanan juga mencakup rumah aman, pendampingan hukum, bantuan transportasi, biaya hidup sementara, layanan medis, pendampingan psikologis, hingga pemulihan psikososial guna mendukung korban menjalani proses hukum secara optimal.

“Perlindungan itu berbasis pada asesmen. Dari asesmen itulah diketahui bentuk perlindungan yang tepat bagi pemohon,” jelasnya.

Terkait masa perlindungan, Sri menegaskan bahwa LPSK tidak menetapkan batas waktu yang bersifat kaku. Perlindungan awal diberikan selama enam bulan dan akan dievaluasi secara berkala. Apabila ancaman masih ada dan korban masih membutuhkan pendampingan, perlindungan dapat terus diperpanjang.

“Kami tidak memberikan batas waktu perlindungan. Yang ada adalah evaluasi. Kalau ancamannya masih ada dan korban masih membutuhkan, perlindungan akan tetap kami berikan,” katanya.

Dalam praktik persidangan, Sri juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan kondisi psikologis korban, khususnya dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak. Menurutnya, LPSK secara aktif berkoordinasi dengan majelis hakim apabila konfrontasi langsung antara korban dan terdakwa berpotensi menimbulkan trauma atau menghambat korban memberikan keterangan secara bebas.

“Kalau dikonfrontasikan, bisa jadi anak tidak dapat memberikan keterangan secara leluasa. Itu akan mengganggu psikologisnya. Karena itu kami komunikasikan dengan hakim,” ungkap Sri.

Ia menegaskan, keputusan untuk mempertemukan korban dengan terdakwa harus mempertimbangkan kebutuhan pembuktian sekaligus hasil asesmen psikologis. Dalam perkara tertentu, terutama yang melibatkan kekerasan seksual terhadap anak, LPSK dapat merekomendasikan agar korban tidak dikonfrontasikan dengan pelaku demi mencegah trauma berulang dan menjaga kualitas keterangannya di persidangan.

Reporter: Ali Han
Humas: MARI