JAKARTA, SKPKNews.com – Mahkamah Agung (MA) menghadapi tanggung jawab pengelolaan anggaran yang semakin besar setelah pagu anggaran Tahun Anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp23,3 triliun. Besarnya alokasi tersebut diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan peradilan, percepatan modernisasi teknologi, serta pemenuhan kebutuhan satuan kerja di seluruh Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung sekaligus Hakim Agung, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menekankan bahwa peningkatan pagu anggaran harus dibarengi perencanaan yang matang, pelaksanaan yang efektif, serta pengawasan yang konsisten agar penggunaan uang negara benar-benar sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan.
Pesan tersebut disampaikan Sobandi saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya untuk Tahun Anggaran 2027, Senin (19/10/2026), di Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) MA, Megamendung, Jawa Barat.
Menurut Sobandi, besarnya anggaran tidak cukup hanya diukur dari kemampuan membiayai berbagai program. Hal yang lebih penting adalah bagaimana alokasi tersebut mampu mempercepat akses masyarakat terhadap layanan peradilan dan mendukung pembaruan sistem kerja lembaga peradilan.
“Anggaran yang besar tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mempercepat akses layanan dan modernisasi peradilan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, setiap satuan kerja perlu memastikan bahwa program yang direncanakan memiliki dasar kebutuhan yang jelas. Pengelolaan anggaran juga harus memperhatikan keberlangsungan pelayanan, termasuk kesiapan menghadapi keadaan darurat dan berbagai kendala yang berpotensi menghambat operasional pengadilan.
Sejumlah kebutuhan strategis menjadi bagian dari perencanaan anggaran MA 2027. Di antaranya penggantian server pada satuan kerja pusat maupun daerah, pembangunan rumah susun negara bagi aparatur peradilan, pembangunan gedung kantor satuan kerja baru, renovasi gedung, serta pemenuhan fasilitas perkantoran.
Sobandi menekankan bahwa penentuan prioritas tidak boleh dilakukan semata-mata berdasarkan usulan administratif. Kondisi nyata di lapangan, kebutuhan pemeliharaan, tingkat kerawanan infrastruktur, dan risiko terganggunya pelayanan perlu menjadi pertimbangan dalam menyusun rencana anggaran.
Ia juga meminta agar penanganan keadaan darurat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi, tanpa mengabaikan ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Dengan pendekatan tersebut, perencanaan diharapkan mampu mengurangi risiko gangguan teknis sekaligus menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung secara optimal.
Selain menyoroti perencanaan, Sobandi meminta para sekretaris pengadilan tingkat banding memperkuat pemantauan terhadap pelaksanaan anggaran di wilayah masing-masing.
Hambatan yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan perlu segera dikenali dan dikoordinasikan agar tidak berkembang menjadi persoalan yang menghambat program prioritas. Pemantauan berkala juga diperlukan untuk mengetahui perkembangan kegiatan serta memastikan pelaksanaannya tetap sesuai rencana.
Koordinasi antara Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA), para pejabat eselon II, dan jajaran sekretariat pengadilan dinilai penting untuk menyelesaikan berbagai kendala administratif maupun teknis.
Pengawasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan anggaran yang telah dialokasikan dapat direalisasikan secara tertib, sesuai ketentuan, dan mendukung kebutuhan pelayanan peradilan.
Data yang dipaparkan dalam rapat koordinasi menunjukkan bahwa pagu anggaran MA mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2023, anggaran tercatat sebesar Rp11,911 triliun, kemudian Rp11,925 triliun pada 2024. Nilainya meningkat menjadi Rp13,149 triliun pada 2025 dan Rp22,957 triliun pada 2026. Untuk 2027, pagu anggaran disebut mencapai Rp23,3 triliun.
Dibandingkan dengan pagu 2026, alokasi anggaran 2027 meningkat sekitar Rp343 miliar atau 1,49 persen.
Kenaikan tersebut mempertegas pentingnya pengelolaan anggaran yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Perencanaan yang berbasis kebutuhan, pengawasan pelaksanaan, kepatuhan terhadap regulasi, serta evaluasi hasil menjadi unsur penting agar peningkatan alokasi keuangan memberikan dampak nyata.
Dengan demikian, keberhasilan pengelolaan anggaran tidak hanya dilihat dari besarnya dana yang tersedia atau tingkat realisasinya, tetapi juga dari manfaat program terhadap kualitas layanan, kesiapan infrastruktur, dan kemudahan masyarakat memperoleh akses keadilan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Hakim Agung Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., Plt. Kepala BSDK MA, H. Sahwan, S.H., M.H. selaku Kepala BUA MA, serta sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Mahkamah Agung.
Melalui forum tersebut, MA mendorong penyusunan rencana kerja dan anggaran 2027 yang lebih terarah, dengan menempatkan kebutuhan riil satuan kerja dan peningkatan kualitas pelayanan sebagai pertimbangan utama.
Besarnya pagu anggaran diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat peradilan yang modern dan berkelanjutan, sekaligus memastikan penggunaan keuangan negara tetap efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Penulis: Adji Prakoso
Editor: Ali Han












