NasionalPemerintahanTerkini

ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS Perkuat Sinergi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR

23
×

ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS Perkuat Sinergi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, menargetkan penyelesaian sertipikasi terhadap 45.000 rumah penerima BSPS tahun 2025 dan 400.000 rumah penerima BSPS tahun 2026.

Jakarta, SKPKNews.com – Pemerintah memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS) RI tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa penerbitan SEB merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya memperoleh rumah yang layak, tetapi juga memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempatinya.

“Melalui penandatanganan SEB ini Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya, sehingga manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Nusron.

Surat Edaran Bersama tersebut mengatur mekanisme sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI dalam penyediaan data, fasilitasi, hingga verifikasi penerima manfaat. Melalui koordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, pemerintah berharap proses sertipikasi dapat berlangsung lebih cepat, tepat sasaran, dan terintegrasi.

Program sertipikasi tanah bagi MBR dibagi ke dalam tiga klaster, yaitu Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri.

Dalam tahap awal, Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian sertipikasi berdasarkan data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan penyelesaian sertipikasi terhadap 45.000 rumah penerima BSPS tahun 2025 dan 400.000 rumah penerima BSPS tahun 2026.

“Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015–2024 ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat,” jelas Nusron.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menekankan pentingnya validasi data agar seluruh bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Menurutnya, keberhasilan program sangat bergantung pada kesesuaian data yang dimiliki setiap kementerian dan lembaga.

Ia menyebut proses kalibrasi dan verifikasi data dilakukan secara bersama oleh Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, BPS RI, serta BRI sehingga data penerima manfaat menjadi lebih akurat dan pelaksanaan program dapat berjalan efektif.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan tersebut antara lain Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, Kepala Biro Humas dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi. Acara juga dihadiri jajaran Kementerian PKP, BPS RI, dan BRI.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, pemerintah berharap percepatan sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat meningkatkan kepastian hukum atas aset masyarakat sekaligus memperkuat efektivitas berbagai program perumahan nasional.

Reporter: Ali Han
Humas: Kementerian ATR/BPN