NasionalTerkini

Badilag: Efektivitas Eksekusi Menentukan Kredibilitas Lembaga Peradilan

19
×

Badilag: Efektivitas Eksekusi Menentukan Kredibilitas Lembaga Peradilan

Sebarkan artikel ini
Muchlis: Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Tak Bernilai Jika Gagal Dieksekus.

Jakarta, SKPKNews.com – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung menegaskan bahwa keberhasilan sebuah putusan pengadilan tidak hanya ditentukan oleh kualitas pertimbangan hukum, tetapi juga oleh efektivitas pelaksanaan eksekusinya. Penegasan tersebut disampaikan dalam pembukaan Bimbingan Teknis Penguatan Pemahaman Sita dan Eksekusi yang berlangsung di Grand Mercure Jakarta Kemayoran, (23 Juli 2026).

Kegiatan yang digelar selama tiga hari, 22–24 Juli 2026, itu dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Muchlis, dan diikuti panitera serta jurusita dari pengadilan agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Bandung, dan Banten.

Dalam arahannya, Muchlis menekankan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap akan kehilangan nilai apabila tidak dapat dilaksanakan secara efektif.

“Keberhasilan suatu putusan tidak hanya diukur dari kualitas pertimbangan hukumnya, tetapi juga dari sejauh mana putusan tersebut dapat dijalankan,” tegasnya.

Menurutnya, proses eksekusi merupakan tahap akhir yang menentukan apakah keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Karena itu, keberhasilan pelaksanaan putusan menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga kredibilitas lembaga peradilan.

Muchlis mengungkapkan bahwa panitera dan jurusita di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan eksekusi. Hambatan tersebut antara lain menyangkut penetapan sita, perlawanan pihak ketiga, prosedur lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), hingga pelaksanaan panggilan rogatori dan pengiriman surat tercatat.

Ia meminta para peserta tidak hanya memahami aspek normatif hukum acara, tetapi juga mampu mengembangkan analisis yang tajam serta mencari solusi praktis atas berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan eksekusi. Hasil pembelajaran, lanjutnya, diharapkan dapat diterapkan secara konsisten di masing-masing satuan kerja.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Arief Hidayat, menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan tersebut adalah memastikan putusan pengadilan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Keadilan tidak berhenti pada amar putusan, tetapi benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.

Selama tiga hari pelaksanaan, peserta memperoleh materi mengenai kapita selekta eksekusi, problematika pelaksanaan sita, penguatan mekanisme lelang eksekusi, panggilan rogatori dan surat tercatat, hingga pembahasan berbagai studi kasus. Materi disampaikan oleh Hakim Agung Kamar Agama, hakim tinggi, praktisi hukum, pejabat KPKNL, serta para ketua pengadilan agama.

Melalui bimbingan teknis ini, Badilag berharap kualitas pelaksanaan sita dan eksekusi di lingkungan peradilan agama semakin meningkat sehingga putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat terlaksana secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Reporter: Ali Han
Humas MARI