NasionalTerkini

Badilum Wajibkan Pengadilan Negeri Perbarui Aplikasi MIS 3.0, Perkuat Pengawasan Implementasi SIPP

12
×

Badilum Wajibkan Pengadilan Negeri Perbarui Aplikasi MIS 3.0, Perkuat Pengawasan Implementasi SIPP

Sebarkan artikel ini
Surat Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 80/DJU.3/TI.1.1/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 yang ditandatangani Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita.

Jakarta, SKPKNews.com –  Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI mempercepat penguatan sistem pengawasan administrasi perkara melalui peluncuran aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS) versi 3.0. Seluruh Pengadilan Negeri di Indonesia diminta segera melakukan pembaruan aplikasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola peradilan berbasis digital.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 80/DJU.3/TI.1.1/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 yang ditandatangani Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita. Dalam surat itu, setiap Pengadilan Negeri diwajibkan menyelesaikan proses pembaruan aplikasi MIS paling lambat tujuh hari sejak surat diterbitkan.

Pembaruan MIS merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Satuan Tugas Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang berlangsung pada 8–10 Juli 2026. Melalui versi terbaru ini, Badilum berupaya menyelaraskan standar pemantauan implementasi SIPP di seluruh lingkungan peradilan umum sehingga proses evaluasi dapat dilakukan secara lebih efektif dan terukur.

Dengan penyempurnaan fitur pada MIS 3.0, pengawasan terhadap kepatuhan pengisian data perkara, kualitas administrasi peradilan, serta pelaksanaan layanan berbasis elektronik diharapkan semakin akurat. Sistem tersebut juga dirancang untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data dalam pembinaan dan pengawasan satuan kerja.

Badilum meminta Ketua Pengadilan Negeri memastikan pembaruan aplikasi berjalan sesuai ketentuan agar seluruh fungsi dalam MIS versi terbaru dapat dimanfaatkan secara optimal. Sementara itu, Pengadilan Tinggi diberi tanggung jawab melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembaruan di seluruh Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya.

Untuk mendukung implementasi, Badilum telah menyediakan buku panduan penggunaan MIS versi 3.0 yang dapat diakses secara daring. Apabila terdapat kendala teknis selama proses instalasi maupun operasional aplikasi, satuan kerja dapat berkoordinasi dengan Satuan Tugas SIPP yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1115/DJU/SK.TI.1.1/II/2026.

Langkah pembaruan ini mencerminkan komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat transformasi digital peradilan. Selain meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, sistem pengawasan berbasis teknologi diharapkan mampu menjaga konsistensi pelaksanaan administrasi perkara, meningkatkan akuntabilitas, serta mendorong terciptanya tata kelola peradilan yang lebih transparan dan modern.

Reporter: Ali Han
Humas: MARI