Jakarta, SKPKNews.com – Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Sugiyanto, meluruskan pemahaman publik mengenai mekanisme pemberhentian hakim yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Ia menegaskan bahwa tahapan administrasi yang dilakukan Mahkamah Agung setelah putusan MKH bukanlah bentuk pengaktifan kembali hakim, melainkan bagian dari prosedur pemberhentian sesuai ketentuan kepegawaian.
Penjelasan tersebut disampaikan Sugiyanto saat mengikuti wawancara terbuka seleksi calon Hakim Agung Kamar Pidana yang diselenggarakan Komisi Yudisial di Jakarta, Selasa (4/8).
Dalam sesi tanya jawab dengan panelis, Sugiyanto menjelaskan bahwa hakim yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh MKH pada dasarnya tidak lagi menjalankan fungsi sebagai hakim. Setelah Keputusan Presiden mengenai pemberhentian diterbitkan, Mahkamah Agung melaksanakan tindak lanjut administratif sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, tahapan tersebut mengharuskan status hakim yang bersangkutan lebih dahulu dikembalikan ke status pegawai negeri sipil (PNS) dalam jabatan tertentu. Langkah itu dilakukan semata-mata sebagai dasar administrasi sebelum diproses pemberhentian sebagai PNS secara definitif.
Sugiyanto mengatakan, masih terdapat kesalahpahaman di tengah masyarakat yang menganggap perubahan status tersebut sebagai bentuk pengangkatan kembali hakim yang telah dijatuhi sanksi etik berat. Padahal, proses tersebut merupakan rangkaian administratif yang wajib ditempuh hingga pemberhentian kepegawaiannya selesai.
Ia juga mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya. Saat itu, pemberitaan memunculkan persepsi bahwa Mahkamah Agung mengaktifkan kembali hakim yang telah diberhentikan. Menurut Sugiyanto, anggapan tersebut tidak tepat karena perubahan status hanya dilakukan untuk memenuhi prosedur administrasi pemberhentian sebagai PNS.
Lebih lanjut, Sugiyanto menegaskan bahwa hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh MKH akan tetap menjalani seluruh tahapan pemberhentian hingga status kepegawaiannya berakhir. Dengan demikian, mekanisme tersebut merupakan bagian dari kepastian hukum dan tata kelola administrasi kepegawaian, bukan pemberian kesempatan bagi hakim yang telah dijatuhi sanksi untuk kembali menjalankan tugas peradilan.
Reporter: Ali Han
Contributor Dandapal: Sri Septiany












