NasionalTerkini

Sudharmawatiningsih: Putusan Bebas Bersifat Final, Pengawasan Etik Tetap Berjalan

9
×

Sudharmawatiningsih: Putusan Bebas Bersifat Final, Pengawasan Etik Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
Dr. Sudharmawatiningsih juga menegaskan bahwa Pasal 244 ayat (5) KUHAP Nasional hanya memberikan ruang banding terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Jakarta- Panitera Mahkamah Agung, Dr. Sudharmawatiningsih, menegaskan bahwa putusan bebas dalam perkara pidana tidak lagi dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi berdasarkan ketentuan dalam KUHAP Nasional. Penjelasan tersebut disampaikannya saat mengikuti seleksi wawancara Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2026 yang digelar Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.

Dalam sesi wawancara yang berlangsung pada hari kedua seleksi, Selasa (4/8), Dr. Sudharmawatiningsih menjawab pertanyaan panelis mengenai ruang upaya hukum terhadap putusan bebas. Ia menjelaskan bahwa ketentuan baru dalam KUHAP telah memberikan kepastian hukum dengan menutup akses banding maupun kasasi terhadap putusan tersebut.

Menurutnya, Pasal 299 huruf a KUHAP Nasional secara tegas menyatakan bahwa putusan bebas tidak dapat dimohonkan kasasi. Sementara itu, ketentuan mengenai banding juga hanya diberikan terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum, bukan terhadap putusan bebas.

Ia membandingkan aturan tersebut dengan KUHAP sebelumnya yang masih membuka peluang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas maupun putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam KUHAP Nasional, lanjutnya, pengaturan tersebut telah diubah sehingga mekanisme upaya hukum menjadi lebih terbatas.

Dr. Sudharmawatiningsih juga menegaskan bahwa Pasal 244 ayat (5) KUHAP Nasional hanya memberikan ruang banding terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Dengan demikian, putusan bebas pada tingkat pertama bersifat final dari sisi upaya hukum biasa.

Menanggapi pertanyaan mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan akibat tertutupnya banding dan kasasi terhadap putusan bebas, ia menilai sistem pengawasan yang dimiliki lembaga peradilan tetap menjadi instrumen pengendali yang efektif.

Menurutnya, Komisi Yudisial memiliki kewenangan melakukan penelusuran dugaan pelanggaran kode etik hakim apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam suatu putusan. Di sisi lain, Mahkamah Agung tetap menjalankan fungsi pengawasan internal terhadap aparatur peradilan melalui mekanisme pembinaan, permintaan klarifikasi, hingga pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Ia menegaskan bahwa meskipun putusan bebas tidak lagi dapat diuji melalui banding atau kasasi, mekanisme pengawasan etik dan administratif tetap tersedia sebagai bagian dari sistem untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas hakim dalam menjalankan tugas peradilan.

Reporter: Ali Han
Contributor Dandapala: Rio Satriawan