DaerahPemerintahanTerkini

Balik Nama Sertipikat Ditargetkan Selesai 10 Hari, Warga Semarang Sambut Positif

32
×

Balik Nama Sertipikat Ditargetkan Selesai 10 Hari, Warga Semarang Sambut Positif

Sebarkan artikel ini
Layanan 10 hari tersebut, verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari.

Semarang, SKPKNews.com – Rabu 12 Agustus 2026. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menguji coba layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Kebijakan ini diarahkan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses balik nama sertipikat tanah.

Selama ini, proses peralihan hak atas tanah melibatkan sejumlah tahapan dan pihak, antara lain pemerintah daerah dalam verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB), serta Kantor Pertanahan.

Dalam skema layanan 10 hari tersebut, verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari. Selanjutnya, pembuatan AJB oleh PPAT dialokasikan selama dua hari. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan masyarakat melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses di Kantor Pertanahan ditargetkan paling lama lima hari.

Uji coba akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dijadwalkan mulai 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan, termasuk Kantor Pertanahan Kota Semarang. Tahap kedua direncanakan pada 24 September 2026 di 24 Kantor Pertanahan sebelum diperluas secara bertahap.

Rencana tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang telah memiliki pengalaman mengurus peralihan hak di Kantor Pertanahan Kota Semarang.

Tulus Satriawan (53), misalnya, menilai proses yang selama ini dijalaninya relatif cepat ketika seluruh dokumen telah lengkap. Ia mengatakan proses peralihan hak yang pernah diurusnya dapat diselesaikan sekitar tujuh hari kerja, dengan tahapan di Kantor Pertanahan berlangsung sekitar tiga hari.

“Saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Semarang, Kamis (6/8/2026).

Hal senada disampaikan Dedi (32), warga yang tengah mengurus proses peralihan hak. Menurutnya, kecepatan pelayanan penting, tetapi kepastian waktu penyelesaian juga menjadi kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya target penyelesaian yang jelas, masyarakat dinilai dapat memperkirakan kapan dokumen pertanahan akan selesai dan diterima.

“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” kata Dedi.

Layanan Peralihan Hak 10 Hari diharapkan tidak hanya memangkas ketidakpastian waktu, tetapi juga mendorong pelayanan pertanahan yang lebih transparan, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Namun, keberhasilan penerapannya tetap bergantung pada kelengkapan persyaratan serta koordinasi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan PPAT.

Dengan dimulainya uji coba pada 17 Agustus mendatang, publik akan menilai sejauh mana target 10 hari tersebut dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.

Sumber: Kementerian ATR/BPN
Editor: Ali Han