Jakarta, SKPKNews.com – Komisi Yudisial (KY) telah menetapkan 11 calon hakim agung (CHA) yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2026. Hasil tersebut diumumkan pada 7 Agustus 2026 setelah melalui Rapat Pleno KY. Sebelas nama itu selanjutnya diajukan kepada DPR untuk mengikuti tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, Rabu 12/08/2026.
Dari 11 CHA tersebut, terdapat dua calon dari Kamar Perdata, yakni Dr. Sobandi dan Dr. Nurnaningsih. Keduanya sebelumnya mengikuti rangkaian seleksi, termasuk wawancara yang menggali visi, misi, prioritas, kualitas putusan, independensi, serta komitmen terhadap pencari keadilan.
Dalam sesi wawancara yang dilakukan Anggota KY Anita Kadir, Dr. Sobandi menegaskan keinginannya menjadi hakim agung yang berintegritas, profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Salah satu gagasan utamanya adalah mendorong kualitas dan konsistensi putusan agar tidak hanya memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi rujukan bagi hakim di tingkat pertama dan banding.
“Saya ingin menghasilkan putusan-putusan yang menjadi rujukan bagi hakim di tingkat pertama dan banding serta mewujudkan penerapan hukum yang sama atau unity of law,” ujar Sobandi.
Selain konsistensi penerapan hukum, Sobandi juga mendorong modernisasi peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Menurutnya, pengembangan sistem peradilan seperti e-Court dan e-Berpadu perlu terus diperkuat guna mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel.
Namun, modernisasi tersebut dinilainya harus tetap berjalan seiring dengan jaminan independensi hakim. Sobandi memandang independensi bukan hanya berkaitan dengan perlindungan konstitusional terhadap hakim, tetapi juga merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh keadilan.
“Independensi itu bukan hanya hak atau pemberian perlindungan konstitusional kepada hakim, melainkan independensi itu hak dari masyarakat untuk memperoleh keadilan,” katanya.
Dalam menghadapi potensi intervensi, Sobandi menyatakan akan menolaknya dan tetap mendasarkan setiap putusan pada fakta hukum, dasar hukum, serta hati nurani. Ia juga menyatakan keinginannya berkontribusi dalam pembentukan hukum nasional apabila nantinya dipercaya menjadi hakim agung.
Sementara itu, Dr. Nurnaningsih, calon hakim agung dari jalur nonkarier, menitikberatkan gagasannya pada independensi, imparsialitas, dan penguatan akses masyarakat terhadap keadilan.
Nurnaningsih menilai keterbukaan putusan pengadilan kepada masyarakat penting sebagai salah satu bentuk kontrol publik terhadap independensi hakim agung. Menurutnya, akses terhadap putusan merupakan bagian dari upaya memperkuat access to justice.
“Membuat suatu access to justice kepada masyarakat dalam artian independensi putusan hakim seyogyanya bisa diakses segera oleh masyarakat sebagai kontrol masyarakat terhadap independensi hakim agung,” ujarnya.
Jika dipercaya menjadi hakim agung, Nurnaningsih berkomitmen menghasilkan putusan yang adil, bijaksana, sesuai dengan hukum yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga melihat putusan pengadilan dapat menjadi benchmark, pijakan, maupun yurisprudensi bagi hakim berikutnya, terutama ketika hukum positif belum mengatur suatu persoalan secara komprehensif.
Menurut Nurnaningsih, kualitas putusan juga sangat bergantung pada kemauan hakim untuk terus belajar. Perkembangan masyarakat yang dinamis, katanya, menuntut hakim untuk memperluas wawasan dan literasi hukum melalui berbagai sumber, termasuk membaca dan berdiskusi dengan banyak kalangan.
“Hukum itu statis, tapi masyarakat dinamis. Kalau hakim tertutup tidak mau belajar, bagaimana putusannya bisa memberikan rasa keadilan di masyarakat,” katanya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi kode etik dan perilaku hakim apabila nantinya dipercaya menduduki posisi hakim agung.
Gagasan kedua calon tersebut menunjukkan dua penekanan yang saling melengkapi. Sobandi menyoroti pentingnya konsistensi penerapan hukum, kualitas putusan, modernisasi peradilan, dan unity of law. Sementara Nurnaningsih menekankan independensi, imparsialitas, keterbukaan putusan, serta penguatan access to justice.
Keduanya kini masih berada dalam proses seleksi menuju tahap berikutnya. Keputusan akhir mengenai pengangkatan hakim agung akan mengikuti mekanisme konstitusional dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Ali Han
Humas; MARI












