Jakarta, SKPKNews.com – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kesyariahan mengenai pembaruan hukum perceraian di Bandung, Senin (10/8/2026).
FGD yang dibuka Direktur Jenderal Badilag Mahkamah Agung, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., tersebut diarahkan untuk merumuskan masukan bagi penyusunan pedoman baru bagi hakim peradilan agama di seluruh Indonesia.
Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah penerapan iwadh dalam perkara khulu’ atau gugat cerai, khususnya terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun penelantaran nafkah.
Muchlis mendorong agar persoalan tersebut dikaji secara lebih mendalam sehingga penerapan hukum tidak justru menambah beban bagi pihak yang berada dalam posisi rentan.
“Di tengah maraknya gugatan cerai akibat KDRT serta penelantaran nafkah, relevankah kita membebankan iwadh kepada istri yang sudah berada di posisi rentan?” ujar Muchlis.
Selain persoalan iwadh, diskusi juga membahas sejumlah aspek teknis hukum perceraian, termasuk prosedur talak ba’in dan status hukum li’an.
Menurut Muchlis, hasil pembahasan FGD akan menjadi salah satu bahan penting dalam penyusunan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas Hakim, sebagaimana diarahkan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 52 Tahun 2026.
Pembaruan pedoman tersebut diharapkan dapat mendorong hakim agar tidak hanya menerapkan ketentuan secara tekstual, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif serta membangun keseragaman pemahaman dalam menangani perkara perceraian.
FGD bertajuk “Menimbang Kembali Konsep Cerai: Pembaharuan Hukum Acara dan Materil di Peradilan Agama” menghadirkan tiga Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai narasumber, yakni Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si., Prof. Dr. H. Aden Rosyadi, M.Ag., dan Prof. Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua PTA Bandung Dr. H. Abd. Hakim, M.H.I., Wakil Ketua PTA Bandung Dr. Drs. Mubarok, M.H., serta Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Sutarno, S.IP., M.M.
Pimpinan dan hakim dari delapan Pengadilan Agama di wilayah PTA Bandung, yakni PA Bandung, Soreang, Cimahi, Ngamprah, Garut, Purwakarta, Cianjur, dan Sumedang, juga mengikuti forum tersebut.
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya Badilag memperbarui pedoman hukum perceraian agar penerapan hukum acara dan materiil di lingkungan peradilan agama tetap responsif terhadap perkembangan persoalan keluarga sekaligus menjamin perlindungan dan keadilan bagi para pencari keadilan.
Penulis: Ahmad Luthfi Maghfurin
Editor: Ali Han












