JAKARTA, SKPKNews.com – Rabu 26 Agustus 2026. Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menerbitkan petunjuk teknis terbaru mengenai pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengawasan Nomor 75/BP/SK.PW1.1.1/VIII/2026, yang mengubah Keputusan Kepala Badan Pengawasan Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025.
Pembaruan ini menitikberatkan pada tiga aspek utama, yakni klasifikasi gratifikasi, tata cara pelaporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi, serta mekanisme pelaporan gratifikasi.
Salah satu perubahan yang cukup menonjol terdapat pada batas pemberian yang masuk kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Dalam ketentuan terbaru, pemberian antarrekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang bukan berupa uang atau alat tukar lainnya diperbolehkan paling banyak Rp500 ribu untuk setiap pemberian per orang, dengan total pemberian maksimal Rp1,5 juta dalam satu tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.
Batas tersebut meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan nilai maksimal Rp300 ribu untuk setiap pemberian per orang, dengan total tidak lebih dari Rp1 juta dalam satu tahun dari pemberi yang sama.
Ketentuan serupa juga berlaku terhadap pemberian antarrekan kerja yang tidak berupa uang atau alat tukar lainnya dan tidak berkaitan dengan kedinasan. Nilainya dibatasi paling banyak Rp500 ribu setiap pemberian per orang, dengan akumulasi maksimal Rp1,5 juta dalam satu tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.
Sementara itu, pemberian yang berkaitan dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, maupun upacara adat atau keagamaan lainnya ditetapkan dengan batas nilai Rp1,5 juta dari setiap pemberi.
Pelaporan Pengendalian Gratifikasi
Selain mengatur klasifikasi pemberian, juknis terbaru juga memperjelas periode laporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi.
Laporan dibagi menjadi dua periode. Pertama, laporan semester I, dengan periode pelaporan mulai 1 Januari hingga 30 Juni tahun berjalan.
Kedua, laporan tahunan, yang mencakup periode 1 Januari sampai 31 Desember tahun berjalan.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas mekanisme administrasi dan pengawasan terhadap penerimaan maupun pemberian yang berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi.
Namun, adanya batas nominal bukan berarti setiap pemberian otomatis bebas dari persoalan etik. Salah satu syarat penting yang tetap melekat adalah tidak adanya konflik kepentingan.
Ketentuan ini menjadi penting khususnya dalam lingkungan peradilan, mengingat pemberian yang secara nominal berada di bawah batas tertentu tetap dapat menimbulkan persoalan apabila berkaitan dengan kepentingan kedinasan atau perkara yang sedang ditangani.
Hakim Tetap Terikat Kode Etik
Bawas MA juga menegaskan bahwa ketentuan gratifikasi dalam juknis tersebut tidak menghapus atau menggantikan ketentuan khusus yang berlaku bagi hakim.
Bagi hakim, larangan menerima gratifikasi tetap harus memperhatikan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Dengan demikian, penerapan batas nominal dalam juknis pengendalian gratifikasi tidak dapat dipahami sebagai ruang bebas bagi aparatur peradilan untuk menerima pemberian tanpa mempertimbangkan konteks, tujuan pemberian, hubungan para pihak, serta potensi konflik kepentingan.
Pembaruan juknis ini sekaligus menempatkan pengendalian gratifikasi bukan semata-mata sebagai persoalan nominal pemberian, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, independensi, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Karena itu, penerapan aturan tersebut di lapangan akan menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa relasi antarrekan kerja maupun pihak eksternal tidak berkembang menjadi pemberian yang dapat memengaruhi independensi aparatur peradilan.
Catatan redaksi: Angka dan ketentuan dalam berita ini disusun berdasarkan materi juknis yang diberikan. Untuk publikasi, sebaiknya nomor keputusan, tanggal penetapan, serta bunyi ketentuan final diverifikasi kembali dengan dokumen resmi Bawas MA.
Reporter: Ali Han
Humas: MARI












