JAKARTA, SKPKNews.com – Rabu 26 Agustus 2026. Gagasan memperkuat peran mediator non hakim di lingkungan peradilan agama kembali mengemuka. Skema tersebut dinilai memiliki potensi membantu mempercepat penyelesaian perkara sekaligus mengurangi beban hakim. Namun, efektivitasnya tidak otomatis terjamin tanpa dukungan sertifikasi, kompetensi, pembiayaan, serta pengawasan yang memadai.
Hal itu menjadi pokok kajian berjudul “Optimalisasi Peran Mediator Non Hakim Dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Perkara di Peradilan Agama”. Kajian tersebut menggunakan pendekatan yuridis-normatif melalui studi kepustakaan.
Secara hukum, mekanisme mediasi di pengadilan telah memiliki dasar regulasi melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Regulasi tersebut membuka ruang bagi mediator non hakim yang memenuhi persyaratan sertifikasi untuk membantu para pihak mencari penyelesaian damai.
Persoalannya, keberadaan mediator non hakim belum serta-merta menjadi jawaban atas persoalan lamanya penyelesaian perkara. Kajian tersebut justru mengidentifikasi sejumlah hambatan yang perlu dibereskan agar fungsi mediator benar-benar efektif.
Salah satu persoalan adalah keterbatasan jumlah mediator non hakim bersertifikat. Ketimpangan akses terhadap pelatihan dan sertifikasi berpotensi membuat ketersediaan mediator berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Di sisi lain, pemahaman masyarakat mengenai mediasi juga menjadi tantangan. Mediasi dapat kehilangan substansinya apabila para pihak hanya menjalaninya sebagai tahapan administratif sebelum perkara kembali diperiksa di persidangan.
Biaya juga menjadi titik sensitif. Penggunaan mediator non hakim pada umumnya berkaitan dengan jasa profesional. Kondisi tersebut perlu diperhitungkan karena tidak semua pencari keadilan memiliki kemampuan ekonomi yang sama.
Selain itu, perbedaan kompetensi dan teknik antara mediator dapat memengaruhi kualitas proses mediasi. Karena itu, penambahan jumlah mediator tanpa disertai standar kualitas dan pengawasan justru berisiko tidak memberikan dampak signifikan terhadap penyelesaian perkara.
Bukan Sekadar Menambah Mediator
Kajian tersebut menawarkan sejumlah langkah penguatan, mulai dari pelatihan dan sertifikasi berkelanjutan hingga peningkatan sosialisasi kepada masyarakat.
Informasi mengenai manfaat mediasi juga dinilai perlu diberikan sejak awal proses perkara. Tujuannya agar para pihak memahami bahwa mediasi bukan sekadar kewajiban prosedural, melainkan ruang untuk mencari penyelesaian yang disepakati bersama.
Persoalan pembiayaan turut menjadi perhatian. Skema keringanan atau subsidi bagi pihak yang memiliki keterbatasan ekonomi dapat dipertimbangkan dengan tetap memperhatikan ketentuan bantuan hukum dan mekanisme berperkara secara prodeo.
Tidak kalah penting adalah pengawasan. Kinerja mediator perlu dievaluasi berdasarkan standar kompetensi dan pedoman perilaku yang jelas sehingga kualitas layanan mediasi tidak bergantung semata pada kemampuan individual.
Pada akhirnya, mediator non hakim memang dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendukung penyelesaian perkara secara lebih cepat. Namun, menjadikannya sebagai solusi utama tanpa membenahi persoalan kualitas, akses, biaya, dan pengawasan akan sulit menghasilkan perubahan yang signifikan.
Karena itu, ukuran keberhasilan tidak cukup dilihat dari banyaknya mediator yang tersedia. Yang lebih penting adalah seberapa efektif mediasi menghasilkan kesepakatan dan apakah mekanisme tersebut benar-benar mampu memperpendek waktu penyelesaian perkara tanpa mengurangi kualitas pelayanan pencari keadilan.
Kajian tersebut juga mendorong penelitian empiris di berbagai pengadilan agama untuk mengukur secara konkret hubungan antara keterlibatan mediator non hakim, tingkat keberhasilan mediasi, serta durasi penyelesaian perkara.
Penulis: Helen Sabrina Efendi
Editor: Ali Han












