JAKARTA, SKPKNews.com – Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI kembali mempublikasikan daftar hukuman disiplin terhadap hakim dan aparatur peradilan. Sepanjang Agustus 2026, tercatat 13 orang dikenai sanksi atas pelanggaran disiplin dan ketentuan kode etik.
Rincian tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 4867/BP/PENG.KP8.2/IX/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin Bulan Agustus 2026. Pengumuman itu ditandatangani Kepala Bawas Mahkamah Agung RI Muh. Djauhar Setyadi pada 3 September 2026.
Dari 13 orang yang dijatuhi hukuman disiplin, 7 orang mendapatkan sanksi berat, sementara 6 orang lainnya dikenai sanksi ringan.
Jika dilihat berdasarkan jabatan, hakim mendominasi daftar penerima sanksi. Sebanyak 11 hakim tercatat mendapatkan hukuman disiplin, dengan rincian 6 hukuman berat dan 5 hukuman ringan.
Bawas MA juga mencatat satu Hakim Ad Hoc yang dikenai hukuman disiplin ringan. Sementara satu orang sekretaris mendapat hukuman disiplin berat.
Untuk hukuman kategori berat, bentuk sanksi yang dijatuhkan mencakup beberapa jenis pemberhentian. Di antaranya pemberhentian tidak dengan hormat, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain pemberhentian, terdapat pula sanksi berupa pembebasan dari jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri.
Adapun hukuman disiplin ringan antara lain berupa teguran tertulis sesuai dengan jenis pelanggaran yang tercatat dalam pengumuman Bawas MA.
Secara akumulatif, sejak Januari hingga Agustus 2026, Bawas MA telah mempublikasikan hukuman disiplin terhadap 143 hakim dan aparatur peradilan.
Dari jumlah tersebut, tercatat 33 orang menerima hukuman disiplin berat, 21 orang dikenai sanksi sedang, dan 89 orang mendapatkan hukuman disiplin ringan.
Publikasi sanksi secara berkala menjadi salah satu bentuk keterbukaan Bawas MA dalam menyampaikan hasil pengawasan di lingkungan peradilan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kedisiplinan dan kepatuhan terhadap ketentuan kode etik.
Bawas MA terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan disiplin terhadap hakim serta aparatur peradilan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalitas lembaga peradilan.
Reporter: Ali Han
Sumber: Humas Mahkamah Agung RI












