Hukum & KriminalNasional

Bea Cukai Ungkap Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp8,66 Miliar Berhasil Dicegah

30
×

Bea Cukai Ungkap Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp8,66 Miliar Berhasil Dicegah

Sebarkan artikel ini
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar yang diduga merupakan bagian dari jaringan distribusi lintas daerah

Jakarta, SKPKNews.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar yang diduga merupakan bagian dari jaringan distribusi lintas daerah. Dalam operasi gabungan di wilayah Jakarta dan Banten, petugas menyita sebanyak 8.944.800 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp13,28 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan analisis dan pemantauan sebelum melaksanakan penindakan bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya.

Operasi dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8. Dari hasil pemeriksaan terhadap sebuah truk yang dicurigai, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok merek SS tanpa dilekati pita cukai.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan PY yang bertugas sebagai pengemudi truk serta YK yang diduga berperan sebagai pengawas pengiriman.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pengiriman rokok tersebut dilakukan atas perintah HH yang diduga mengendalikan distribusi barang dari wilayah Pamekasan, Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tujuan pengiriman mengarah ke sebuah gudang di Kampung Kemeranggen, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh tim gabungan Bea Cukai bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Minggu (7/6/2026). Saat melakukan pemeriksaan di lokasi gudang, petugas kembali menemukan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai.

Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa barang yang tersimpan di gudang tersebut diduga milik AS yang saat ini turut menjadi bagian dari penyelidikan.

Secara keseluruhan, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 8.944.800 batang. Penindakan tersebut diperkirakan berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp8,66 miliar, yang terdiri atas potensi penerimaan cukai sebesar Rp6,67 miliar, pajak rokok Rp667,28 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,32 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga penerimaan negara, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak seimbang bagi pelaku industri yang memenuhi kewajiban cukai.

Selain berdampak pada penerimaan negara, keberhasilan penindakan tersebut juga dinilai berkontribusi terhadap perlindungan industri hasil tembakau legal. Bea Cukai memperkirakan sekitar 3.578 tenaga kerja di sektor rokok linting dapat terlindungi dari dampak persaingan produk ilegal di pasaran.

Saat ini perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 8 Juni 2026. Bea Cukai bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, PY telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara proses pengembangan kasus masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi maupun pengendalian peredaran rokok ilegal tersebut.

Reporter: Ali Han