JAKARTA, SKPKNews.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia memanfaatkan kunjungan benchmarking ke Korea Selatan untuk mempelajari pengembangan kecerdasan buatan (AI), penguatan sistem e-Court, serta tata kelola peradilan yang berorientasi pada kepastian dan akses keadilan.
Dalam pertemuan pada Senin (24/8), Hakim Agung Korea Selatan, Cheon Dae Yeop, menjelaskan bahwa peradilan Korea Selatan tengah mengembangkan sistem AI secara mandiri. Pengembangan tersebut dilakukan antara lain untuk menjaga keamanan data pribadi para pencari keadilan.
Menurutnya, pendekatan Korea Selatan berbeda dengan sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Singapura yang menggunakan layanan AI komersial. Sistem AI yang dikembangkan Korea Selatan diarahkan untuk mendukung pekerjaan peradilan tanpa mengambil alih kewenangan hakim.
Salah satu penerapannya saat ini adalah membantu menilai apakah gugatan atau permohonan yang diajukan memiliki objek sengketa yang sama dengan perkara yang sebelumnya telah diperiksa dan diputus.
Mantan Ketua National Court Administration Republik Korea itu mengatakan teknologi AI di lingkungan peradilan Korea Selatan masih terus dikembangkan. Ke depan, teknologi tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi dan menyusun fakta hukum secara lebih efektif.
Namun, ia menegaskan bahwa AI tetap hanya menjadi instrumen pendukung. Keputusan akhir dalam memeriksa dan memutus perkara tetap merupakan kewenangan hakim.
e-Court Terintegrasi
Selain pengembangan AI, Korea Selatan juga terus memperkuat sistem e-Court. Sistem tersebut telah diterapkan mulai dari proses pendaftaran perkara hingga tahapan persidangan.
Dengan sistem tersebut, para pihak pada umumnya tidak perlu datang secara langsung ke pengadilan. Pengecualian berlaku dalam perkara pidana tertentu yang mengharuskan terdakwa hadir sesuai ketentuan hukum acara.
Cheon juga mengundang Mahkamah Agung Indonesia untuk melihat pusat informasi peradilan Korea Selatan yang menjadi salah satu bagian penting dalam pengelolaan e-Court.
Ia menyebut, pusat informasi tersebut sebelumnya juga telah dikunjungi Ketua Mahkamah Agung Singapura, Sundaresh Menon, beserta aparaturnya untuk mempelajari penguatan sistem peradilan elektronik.
Batas Waktu Penyelesaian Perkara
Dari sisi hukum acara, Korea Selatan menerapkan batas maksimal penyelesaian perkara selama enam bulan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Meski demikian, kecepatan penyelesaian perkara tetap harus diimbangi dengan kualitas dan pertanggungjawaban putusan. Prinsip tersebut menjadi bagian penting agar percepatan layanan peradilan tidak mengurangi ketepatan dalam proses pemeriksaan perkara.
Korea Selatan juga menerapkan pembagian lingkungan peradilan berdasarkan karakteristik perkara. Di antaranya family court, district court, administrative court, bankruptcy court, serta intellectual property high court.
Pembagian tersebut ditujukan untuk memberikan spesialisasi penanganan perkara sekaligus meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa.
Dukungan Anggaran dan Kemandirian Peradilan
Kemajuan sistem e-Court Korea Selatan tidak terlepas dari dukungan anggaran pemerintah yang relatif besar untuk pengembangan teknologi peradilan.
Meski demikian, Mahkamah Agung Korea Selatan disebut masih terus memperjuangkan kemandirian anggaran peradilan. Kemandirian tersebut dinilai penting untuk memperkuat kelembagaan sekaligus mempercepat akses masyarakat terhadap keadilan.
Benchmarking ini menjadi kesempatan bagi Mahkamah Agung Indonesia untuk melihat secara langsung praktik digitalisasi peradilan, khususnya dalam pengembangan AI yang tetap memperhatikan keamanan data, penguatan e-Court, spesialisasi peradilan, serta keseimbangan antara kecepatan dan kualitas putusan.
Delegasi Mahkamah Agung RI dalam kunjungan tersebut dipimpin Dr. Sobandi, S.H., M.H., Kepala BUA MA, dengan didampingi Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., Kepala BSDK MA; Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas MA; Edi Yuniadi, S.E., S.Sos., M.M., Kepala Biro Keuangan MA; Sahwan, S.H., M.H., Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi; Arief Hidayat, S.H., M.H., Sekretaris Ditjen Badilag MA; Ahyar Siddiq, S.E.I., M.H.I., Kasubdit Mutasi Hakim Badilag; Muhammad Yakub, S.E., M.H., Kabag Perencanaan MA; serta Adji Prakoso, S.H., M.H., Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA.
Kunjungan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Mahkamah Agung Indonesia dalam memperkuat transformasi digital peradilan, sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi tetap berjalan sejalan dengan prinsip perlindungan data, independensi hakim, transparansi, dan kepastian hukum.
Penulis: Adji Prakoso
Editor: Ali Han












