Hukum & Kriminal

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA, Delapan Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka

19
×

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA, Delapan Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Jakarta, SKPKNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa praktik yang sedang disidik tersebut diduga berlangsung secara terstruktur dan melibatkan sejumlah pihak dari tingkat pusat hingga wilayah.

Menurut KPK, modus yang digunakan antara lain dengan mempersulit atau menolak proses permohonan izin tinggal WNA, kemudian meminta sejumlah biaya tambahan agar permohonan dapat diproses lebih lanjut.

“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara terstruktur, sistemik bahkan masif oleh para pihak,” ujar Setyo Budiyanto.

KPK menduga praktik tersebut berlangsung selama periode 2022 hingga 2026. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah itu menyebut telah menemukan dugaan aliran dana yang berasal dari pengurusan izin tinggal WNA melalui berbagai mekanisme, termasuk penggunaan rekening perantara.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang kemudian menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.

KPK menyatakan bahwa selama operasi tangkap tangan (OTT), penyidik mengamankan 18 orang yang terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta. Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya kendaraan bermotor, saldo rekening bank, aset kripto, serta mata uang asing dengan nilai total mencapai sekitar Rp17,5 miliar.

Menurut KPK, para tersangka diduga menerima dan mendistribusikan dana hasil pemerasan dengan menggunakan kode-kode tertentu untuk menyamarkan aliran uang. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga kegiatan usaha.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan mendapatkan proses hukum yang adil sesuai prinsip praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan keimigrasian yang berhubungan langsung dengan investasi, dunia usaha, dan kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

(Red)