Hukum & KriminalNasionalTerkini

Kontroversi Pita Cukai Rajawali: Dugaan Pengumpulan Kembali Mengemuka, APH Diminta Turun Tangan

23
×

Kontroversi Pita Cukai Rajawali: Dugaan Pengumpulan Kembali Mengemuka, APH Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi melalui pihak yang disebut sebagai staf bagian umum berinisial Suranto mengenai informasi dugaan persoalan pita cukai tersebut.

Jakarta, SKPKNews.com – Distribusi minuman anggur merek Rajawali yang berdasarkan informasi masyarakat berkaitan dengan lokasi yang pada papan namanya tertulis PT Jakarta Indonesia Makmur menjadi sorotan. Dugaan yang disampaikan kepada redaksi mencakup persoalan pengumpulan kembali pita cukai bekas, legalitas distribusi minuman beralkohol, serta penggunaan air tanah untuk menunjang kegiatan usaha.

Informasi tersebut masih berupa dugaan dan keterangan awal narasumber yang memerlukan verifikasi serta pemeriksaan dari instansi berwenang. Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau penetapan resmi dari aparat penegak hukum.

Sejumlah pedagang jamu eceran yang menjadi sumber informasi redaksi menyebutkan adanya sales yang diduga mengambil kembali pita cukai yang masih menempel pada kemasan setelah produk kosong atau terjual. Salah seorang narasumber berinisial IW, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menduga pita cukai tersebut kemudian dikumpulkan melalui jaringan lapangan.

“Informasi yang kami terima, praktik tersebut disebut sudah berlangsung cukup lama. Namun, bagaimana mekanisme dan tujuan penggunaan kembali pita cukai itu harus diperiksa oleh instansi berwenang,” ujar IW kepada redaksi.

Dugaan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri karena pita cukai berkaitan dengan pelunasan cukai dan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC). Apabila benar terdapat penggunaan kembali pita cukai atau tindakan lain yang bertujuan menghindari kewajiban cukai, hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, fisik barang, sistem administrasi cukai, serta penelusuran distribusi.

Redaksi juga menerima klaim bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Klaim mengenai kerugian hingga ratusan miliar rupiah belum dapat diverifikasi secara independen, sehingga angka tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta sebelum dilakukan audit atau penghitungan resmi oleh lembaga yang berwenang.

Apabila produk Rajawali yang dimaksud termasuk kategori minuman beralkohol, maka rantai pengadaan dan distribusinya patut ditelusuri, mulai dari produsen atau pemasok, distributor, gudang, sarana pengangkutan hingga titik penjualan.

Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol antara lain memiliki dasar dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013. Ketentuan teknis perdagangan minuman beralkohol juga pernah diatur melalui Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 beserta perubahan dan ketentuan pelaksana terkait.

Sementara itu, aspek cukai berlandaskan antara lain pada UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 dan kemudian UU Nomor 7 Tahun 2021.

Karena itu, dugaan pengumpulan pita cukai bekas tidak semestinya hanya dijawab berdasarkan keterangan informal. Pemeriksaan langsung terhadap administrasi perusahaan, dokumen cukai, asal-usul pita cukai, proses produksi, distribusi dan penjualan menjadi penting untuk memastikan apakah seluruh kegiatan telah sesuai ketentuan.

Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi melalui pihak yang disebut sebagai staf bagian umum berinisial Suranto mengenai informasi dugaan persoalan pita cukai tersebut. Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan substantif yang dapat mengonfirmasi maupun membantah dugaan tersebut.

Redaksi juga belum memperoleh bukti yang dapat memverifikasi tudingan adanya “main mata” antara perusahaan dengan oknum aparat penegak hukum. Tudingan tersebut merupakan klaim narasumber dan tidak boleh dianggap sebagai fakta tanpa bukti serta pemeriksaan resmi.

Atas munculnya informasi tersebut, aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai patut didorong untuk melakukan verifikasi secara profesional dan independen apabila terdapat dasar informasi yang cukup. Pemeriksaan dapat mencakup legalitas perusahaan, izin dan dokumen terkait, kepatuhan cukai, asal-usul serta penggunaan pita cukai, kegiatan produksi dan distribusi, hingga potensi penerimaan negara yang belum tertagih.

Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, penegakan hukum hendaknya dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan ternyata telah memenuhi ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara transparan agar tidak terjadi pembentukan opini berdasarkan informasi yang belum teruji.

SKPKNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Jakarta Indonesia Makmur, distributor atau pihak terkait, termasuk instansi Bea dan Cukai maupun aparat penegak hukum yang disebut dalam pemberitaan ini.

(Tim)