JAKARTA, SKPKNews.com – Hakim Peradilan Agama dituntut tidak hanya memahami dan menerapkan norma hukum, tetapi juga mampu menggali fakta perkara secara menyeluruh agar putusan yang dijatuhkan mencerminkan keadilan substantif serta memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Penguatan kapasitas tersebut menjadi fokus Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung (MA) bagi hakim Peradilan Agama di seluruh Indonesia secara hybrid, Jumat (18/9/2026).
Mengangkat tema “Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender dalam Putusan untuk Menjamin Perlindungan Hak-Hak Kaum Rentan”, kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan kemampuan hakim dalam membangun argumentasi hukum dan menyusun putusan yang tidak semata-mata berorientasi pada ketentuan normatif.
Bimtek dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Adapun narasumber utama adalah Hakim Agung Kamar Agama MA, Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H., dengan moderator Hakim Yustisial MA, Ahmad Zainul Anam, S.H.I., M.S.I.
Dalam pemaparannya, Lailatul Arofah menyoroti pentingnya kemampuan penalaran hukum dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul di ruang persidangan.
Menurutnya, penguasaan norma hukum saja belum cukup. Hakim juga perlu memastikan bahwa penerapan hukum mampu menghasilkan putusan yang adil, bermanfaat, serta memberikan perlindungan nyata bagi pihak-pihak yang membutuhkan.
Ia menjelaskan, pemeriksaan perkara harus mempertimbangkan keseluruhan keadaan yang melatarbelakangi sengketa. Fakta hukum, menurutnya, berkaitan erat dengan kondisi fisik, psikologis, ekonomi, sosial, relasi kuasa, serta tingkat kerentanan masing-masing pihak.
Dalam konteks tersebut, perspektif responsif gender menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan hingga penyusunan pertimbangan hukum. Pendekatan ini diperlukan agar hakim dapat mengidentifikasi ketimpangan yang mungkin memengaruhi posisi para pihak dalam perkara.
Lailatul Arofah juga mengutip pesan Umar bin Khattab mengenai kesetaraan dalam proses peradilan.
“Sama ratakanlah manusia dalam pandanganmu, dalam majelismu, dan dalam keputusanmu.”
Pesan tersebut mengandung prinsip bahwa setiap orang harus memperoleh perlakuan yang setara, baik dalam proses persidangan maupun dalam penjatuhan putusan. Hakim diharapkan menjaga independensi dan memastikan keputusan tidak dipengaruhi stereotip, status sosial, ataupun ketimpangan relasi kuasa.
Pembahasan Bimtek turut mengangkat konsep perkawinan sebagai mitsaqan ghalizhan atau perjanjian yang kokoh, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 21.
Dalam perspektif tersebut, perkara hukum keluarga tidak cukup dipahami sebagai persoalan prosedural semata. Penyelesaian sengketa perkawinan dapat berkaitan langsung dengan pemenuhan hak nafkah, masa depan anak, kepastian mengenai harta bersama, serta keberlangsungan hidup yang bermartabat.
Materi tersebut juga dihubungkan dengan prinsip maqashid al-syari’ah, khususnya perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Melalui kerangka pemikiran itu, hakim didorong untuk menghubungkan ketentuan hukum dengan kebutuhan nyata masyarakat pencari keadilan, tanpa mengabaikan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan Bimtek berlangsung dinamis melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan serta pandangan terkait materi yang dibahas.
Di antara peserta yang aktif dalam diskusi tersebut adalah Mustafa dari Pengadilan Agama Kendari, Abdurrahman dari Pengadilan Agama Tenggarong, dan Ihyaddin Said dari Pengadilan Agama Bima.
Melalui kegiatan ini, para hakim Peradilan Agama diharapkan semakin cermat dalam menjalankan tahapan konstatir, kualifisir, hingga konstituir dalam proses penyelesaian perkara.
Ketiga tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara, mulai dari menetapkan fakta yang relevan, mengualifikasikan fakta berdasarkan hukum, hingga merumuskan penyelesaian melalui putusan.
Pada akhirnya, penyusunan putusan diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan formalitas hukum. Pertimbangan hakim perlu memperhatikan perlindungan hak para pihak, kepastian hukum, kemanfaatan, serta upaya mencegah timbulnya kemudaratan dan kerentanan baru.
Penguatan penalaran hukum yang responsif gender menjadi salah satu upaya untuk memastikan bahwa proses peradilan tidak hanya menghasilkan putusan berdasarkan norma, tetapi juga mempertimbangkan martabat manusia dan kondisi nyata para pencari keadilan.
Penulis: Aman
Editor: Ali Han












