Jakarta, SKPKNews.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat kerja sama dengan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang difokuskan pada optimalisasi pemulihan aset. Kesepakatan tersebut ditandatangani Kepala Badan Pemulihan Aset Kuntadi bersama Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia (Persero) MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, di Kantor BPA, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum dan badan usaha milik negara dalam mendukung proses penelusuran, pengamanan, pengelolaan, hingga pengembalian aset yang menjadi hak negara maupun pihak yang berwenang.
Dalam sambutannya, Kepala BPA Kuntadi menegaskan bahwa Badan Pemulihan Aset memiliki mandat berdasarkan undang-undang untuk menyelenggarakan penelusuran, perampasan, serta pengembalian aset hasil tindak pidana maupun aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.
Menurutnya, kompleksitas penanganan aset, terutama yang tersebar di dalam maupun luar negeri, menuntut adanya kolaborasi lintas sektor yang kuat. Karena itu, kerja sama dengan MIND ID dinilai menjadi landasan penting dalam memperkuat koordinasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kedua institusi dalam menjalankan tugas masing-masing.
“Kerja sama ini menjadi landasan hukum sekaligus pedoman bagi kita untuk berkoordinasi secara konkret dalam mengoptimalkan pemulihan aset milik atau yang menjadi hak MIND ID beserta seluruh grup perusahaannya, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri,” ujar Kuntadi.
Selain mendukung proses pemulihan aset, MIND ID juga berkomitmen memberikan dukungan dalam aspek penitipan, pengelolaan, pemeliharaan, hingga pengawasan aset sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Ruang lingkup kerja sama tidak hanya mencakup pelaksanaan teknis pemulihan aset, tetapi juga meliputi pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui program pelatihan bersama, serta pembentukan tim gabungan guna meningkatkan efektivitas penanganan di lapangan.
Kuntadi menilai langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan sistem pemulihan aset nasional yang membutuhkan dukungan berbagai pemangku kepentingan, khususnya perusahaan negara yang memiliki aset strategis.
Di akhir sambutannya, Kepala BPA menyampaikan apresiasi kepada Direktur Utama MIND ID atas komitmen membangun sinergi dengan Kejaksaan RI, khususnya Badan Pemulihan Aset. Ia berharap kolaborasi tersebut mampu memperkuat efektivitas penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan pengembalian hak masyarakat.
Penandatanganan PKS ini menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat tata kelola pemulihan aset di Indonesia melalui sinergi antara lembaga penegak hukum dan BUMN strategis, sekaligus mendukung upaya menjaga aset negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan publik.
Reporter: Ali Han
Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H., M.H












