Jakarta, SKPKNews.com – Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai bernada kasar terhadap wartawan menuai reaksi dari kalangan media. Pimpinan Umum SKPKNews.com, Bambang, S.H., menyampaikan keprihatinannya dan menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang advokat senior yang selama ini dikenal luas oleh publik.
Menurut Bambang, seorang advokat yang memiliki pengalaman panjang dan pengaruh besar di dunia hukum seharusnya menjadi teladan bagi generasi muda, termasuk dalam menjaga etika berkomunikasi dengan masyarakat maupun insan pers.
> “Kami sangat menyayangkan sikap yang terkesan arogan kepada wartawan dengan menggunakan kata-kata kasar. Seharusnya saudara Hotman Paris Hutapea menjadi contoh bagi para pengacara muda, bukan justru memaki wartawan. Sebagai penggiat media dan jurnalis, kami tidak bisa menerima ucapan seperti itu,” ujar Bambang, S.H., dalam keterangannya.
Bambang menegaskan bahwa kritik terhadap pemberitaan merupakan hak setiap warga negara. Namun, penyampaian keberatan seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan dengan merendahkan profesi wartawan.
Pers Dilindungi Undang-Undang
Bambang mengingatkan bahwa kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur adanya sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) mengenai kemerdekaan pers.
Menurut Bambang, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan hukum terhadap aktivitas jurnalistik yang dijalankan secara profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik.
“Jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Karena itu profesi wartawan harus dihormati sebagaimana profesi penegak hukum lainnya,” katanya.
Advokat Juga Terikat Undang-Undang dan Kode Etik
Di sisi lain, Bambang menilai profesi advokat juga memiliki kewajiban moral dan hukum yang harus dijaga.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menempatkan advokat sebagai salah satu penegak hukum yang bebas dan mandiri dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Selain itu, setiap advokat juga terikat oleh Kode Etik Advokat Indonesia, yang mewajibkan advokat menjaga kehormatan profesi, menjunjung tinggi kesopanan, menghormati sesama profesi, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Bambang, kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh dilakukan dengan cara yang merendahkan martabat profesi lain.
“Pers dan advokat merupakan dua pilar penting dalam negara hukum. Advokat memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum, sedangkan pers menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi kepada publik. Keduanya semestinya saling menghormati, bukan saling merendahkan,” ujarnya.
Hubungan Pers dan Penegak Hukum Harus Tetap Profesional
Bambang berharap hubungan antara insan pers dengan kalangan advokat tetap berjalan secara profesional dan saling menghargai. Perbedaan pandangan terhadap suatu pemberitaan dinilai sebagai hal yang wajar dalam negara demokrasi, namun penyelesaiannya harus mengedepankan etika, dialog, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga mengajak seluruh jurnalis untuk tetap menjalankan tugas secara profesional, berimbang, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik, sehingga kepercayaan publik terhadap media tetap terjaga.
Di sisi lain, Bambang mengimbau para advokat agar tetap menjaga kehormatan profesinya dengan mengedepankan komunikasi yang santun dan menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari sistem demokrasi Indonesia.
“Pers bukan musuh advokat. Sebaliknya, pers dan advokat memiliki tujuan yang sama, yakni menegakkan kebenaran, keadilan, dan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap perbedaan sebaiknya diselesaikan secara bermartabat sesuai hukum, bukan dengan kata-kata yang berpotensi merendahkan profesi lain,” tutup Bambang.
Tim/Redaksi












