Jakarta, SKPKNews.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mulai mengakselerasi pembenahan sistem pemulihan aset melalui penguatan manajemen risiko dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Langkah tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Penerapan Manajemen Risiko Dalam Proses Pemulihan Aset yang berlangsung di Aula BPA Kejaksaan RI, Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Forum yang diikuti secara luring dan daring oleh jajaran pemulihan aset Kejaksaan dari berbagai daerah itu diarahkan untuk menyamakan persepsi mengenai pentingnya tata kelola risiko pada setiap tahapan pemulihan aset hasil penegakan hukum. Pendekatan tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan aset negara.
Kegiatan dibuka Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Patris Yusrian Jaya. Hadir pula Direktur SDM dan Hukum Indonesia Financial Group (IFG) Rizal Ariansyah beserta jajaran, Pelaksana Tugas Sekretaris BPA Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., serta Pelaksana Tugas Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Patris menilai pemulihan aset tidak lagi cukup dilakukan dengan pendekatan administratif semata. Menurutnya, pengelolaan aset hasil tindak pidana harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem yang mampu menjaga nilai ekonomi aset sekaligus memberikan kepastian hukum.
Ia menjelaskan bahwa aset yang berada dalam penguasaan negara perlu dikelola dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari nilai ekonominya, kepastian hukum, integritas barang bukti, potensi pemasaran, kemudahan penelusuran, hingga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Untuk mendukung pendekatan tersebut, BPA memperkenalkan Enterprise Asset Recovery Risk Management System (E-ARRMS) sebagai sistem yang mengintegrasikan manajemen risiko ke dalam seluruh proses pemulihan aset, mulai dari penelusuran, pengamanan, pengelolaan hingga pelaksanaan lelang.
Selain itu, BPA juga mulai menerapkan Risk Appetite Framework (RAF) dan The Three Lines Model sebagai kerangka pengendalian internal yang diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pencapaian target organisasi dan pengelolaan risiko.
Menghadapi perkembangan kejahatan keuangan yang semakin kompleks, BPA turut mengembangkan Risk Intelligence System (RIS) yang mengintegrasikan berbagai sumber data dalam satu data lake. Sistem tersebut akan didukung Executive Dashboard untuk memantau profil risiko serta perubahan nilai aset secara lebih cepat.
Pemanfaatan teknologi AI juga menjadi bagian dari strategi pengembangan. Teknologi tersebut dirancang membantu proses analisis data dan memprediksi peluang keberhasilan eksekusi aset sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara lebih tepat dan efisien.
Dalam arahannya, Kepala BPA menyampaikan sejumlah prioritas yang akan menjadi perhatian organisasi. Di antaranya, persiapan mitigasi risiko hukum terkait kemungkinan diberlakukannya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, termasuk mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture.
BPA juga mulai menyusun standar mitigasi dalam penanganan aset digital, termasuk aset kripto dan bentuk kekayaan virtual lainnya yang dinilai semakin banyak digunakan dalam tindak kejahatan finansial.
Di bidang sumber daya manusia, peningkatan kompetensi akan dilakukan melalui sertifikasi manajemen risiko bagi Jaksa Pemulihan Aset maupun pengelola barang bukti. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas aparatur dalam mengelola aset negara secara profesional.
Selain itu, penguatan kerja sama internasional melalui instrumen Mutual Legal Assistance (MLA) juga menjadi perhatian, terutama untuk mendukung proses penelusuran dan pemulihan aset yang berada di luar wilayah Indonesia.
FGD tersebut menghadirkan pakar manajemen risiko dan tata kelola Dr. Ir. Jerry Marmen Simanjuntak, M.S., M.Ec., M.Mgt., Ph.D. sebagai narasumber utama. Selain dihadiri pejabat struktural BPA dan Tim Monitoring serta Evaluasi, kegiatan juga diikuti secara virtual oleh Asisten Pemulihan Aset, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari berbagai wilayah di Indonesia.
Melalui forum ini, BPA menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pemulihan aset yang lebih terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi, memperkuat tata kelola risiko, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung efektivitas pengembalian aset hasil tindak pidana sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Reporter: Ali Han
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI.












