Sarolangun-SKPKNews.com Agenda pengecekan lokasi sengketa lahan yang direncanakan Kejaksaan Negeri Sarolangun bersama tim penyidik dari Polres Sarolangun serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sarolangun, Kamis (21/5/2025), berakhir gagal. Kegiatan yang merupakan tindak lanjut informasi dari media tersebut batal dilaksanakan karena saksi dan pihak pelapor diketahui sudah meninggalkan lokasi sebelum proses dimulai.
Kegiatan dipimpin Kasi Pidana Umum dan diwakili staf Pidum, Regina, S.H. Proses tidak berjalan sebagaimana mestinya setelah pihak pelapor tidak lagi berada di lokasi saat tim penyidik tiba dan bersiap melakukan pengecekan batas lahan.
Akibat kejadian ini, pihak keluarga Amri yang berposisi sebagai terlapor mengaku sangat kecewa dan tidak puas. Mereka menilai sikap pihak pelapor yang pergi lebih dahulu menunjukkan ketidaksiapan dalam menyelesaikan persoalan secara hukum.
Saat dikonfirmasi di lokasi, Amri menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan dan meminta agar isi putusan pengadilan dikaji ulang saat proses eksekusi nanti. Ia menyoroti perbedaan data antara dokumen hukum dengan kondisi nyata di lapangan.
“Di surat putusan tertulis batas tanah berupa Sungai Liam dan sawah. Sementara lahan yang saya kelola ini tidak ada sungai, sawah, maupun payau. Kondisinya berbeda jauh,” tegas Amri.
Pihaknya mengaku sudah menghadirkan saksi-saksi untuk mendukung klarifikasi di lokasi. Namun, karena pihak pelapor tidak bertahan hingga proses dimulai, Kejaksaan Negeri Sarolangun memutuskan akan menjadwalkan ulang gelar perkara pada pekan depan.
Suasana sempat memanas saat kuasa hukum pelapor mendatangi tim penyidik dan menyampaikan alasan kepergian kliennya. Kuasa hukum tersebut menyebutkan bahwa pihak pelapor memilih meninggalkan lokasi karena merasa mendapatkan ancaman dari pihak terlapor.
Tudingan itu langsung memicu protes keras dari keluarga dan pendukung Amri. Mereka dengan tegas menolak isu ancaman dan merasa dituduhkan hal yang tidak benar. Ketegangan baru mereda setelah pihak kepolisian meminta kuasa hukum pelapor untuk meninggalkan lokasi guna menjaga kondusivitas.
Setelah berdialog dengan aparat hukum di lokasi, akhirnya disepakati bahwa pengecekan lapangan dibatalkan. Selanjutnya, pembahasan sengketa lahan ini akan dilakukan melalui pertemuan tertutup di kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi lebih lanjut dari kuasa hukum pelapor terkait gagalnya agenda pengecekan lokasi tersebut.Tutupnya,”
(red)












