Jakarta, SKPKNews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan putusan sela dalam perkara pidana atas nama Tifauzia Tyassuma dengan mengabulkan sebagian eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa. Dalam sidang yang digelar Kamis (23/7/2026), majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum serta memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada penuntut umum untuk diperbaiki sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara Nomor 301/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyampaian informasi elektronik yang berhubungan dengan narasi mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim terlebih dahulu menolak keberatan penasihat hukum mengenai kewenangan relatif Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim menyatakan penunjukan PN Jakarta Timur sebagai pengadilan yang berwenang telah didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026.
Majelis menilai dasar penunjukan tersebut telah memberikan kewenangan kepada PN Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama Tifauzia Tyassuma maupun Roy Suryo Notodiprojo, sehingga dalil mengenai kompetensi relatif tidak beralasan menurut hukum.
Meski demikian, majelis mengabulkan eksepsi yang menyangkut aspek formil surat dakwaan. Hakim menilai penuntut umum tidak memenuhi prinsip kecermatan dalam menyusun dakwaan karena mendasarkan satu rangkaian perbuatan yang sama pada dua rezim hukum pidana yang berbeda.
Dalam dakwaan kesatu subsidair, jaksa menggunakan Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Sementara pada dakwaan kedua subsidair digunakan Pasal 310 ayat (1) KUHP lama (Wetboek van Strafrecht/WvS), meskipun kedua dakwaan menguraikan perbuatan materiil yang identik, yakni pernyataan lisan terdakwa dalam sebuah acara gelar wicara pada 29 April 2025.
Menurut majelis hakim, penggunaan dua dasar hukum pidana yang berbeda terhadap satu perbuatan yang sama menimbulkan ketidakjelasan mengenai landasan hukum yang diterapkan. Kondisi tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formil surat dakwaan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana dan berpotensi mengurangi kepastian hukum bagi para pihak.
Atas pertimbangan tersebut, majelis menyatakan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 batal demi hukum. Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Putusan sela itu merupakan hasil musyawarah majelis hakim pada 21 Juli 2026 dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 23 Juli 2026. Sidang dipimpin Ketua Majelis Christina Endarwati bersama hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Dengan adanya putusan sela tersebut, pemeriksaan terhadap pokok perkara belum memasuki tahap pembuktian. Penuntut umum masih memiliki kewenangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk memperbaiki surat dakwaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Reporter: Ali Han
Sumber: Humas Mahkamah Agung RI












