NasionalTerkini

Dari Integritas hingga Konsistensi Putusan, Empat CHA Kamar Pidana Paparkan Gagasan untuk MA

14
×

Dari Integritas hingga Konsistensi Putusan, Empat CHA Kamar Pidana Paparkan Gagasan untuk MA

Sebarkan artikel ini
Rmpat calon dari Kamar Pidana, yakni Syamsul Arief, Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, dan Dhifla Wiyani. Keempatnya membawa gagasan yang menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Jakarta, SKPKNews.com – Senin 10 Agustus 2026. Komisi Yudisial (KY) pada 7 Agustus 2026 mengumumkan 11 nama calon hakim agung (CHA) yang dinyatakan lolos seleksi tahap akhir. Pengumuman tersebut dilakukan di Gedung KY, Jakarta, setelah melalui proses dan Rapat Pleno KY.

Sebanyak 11 CHA yang lolos selanjutnya akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan.

Di antara nama-nama tersebut terdapat empat calon dari Kamar Pidana, yakni Syamsul Arief, Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, dan Dhifla Wiyani. Keempatnya membawa gagasan yang menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, mulai dari integritas dan independensi hakim hingga kualitas serta konsistensi putusan.

Gagasan tersebut tergambar dalam sesi wawancara seleksi yang antara lain menggali pandangan para calon mengenai arah Mahkamah Agung (MA), kualitas putusan, integritas, independensi, serta upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Syamsul Arief: Putusan Harus Memiliki Dasar Yuridis, Filosofis, dan Kemanfaatan

Syamsul Arief menekankan bahwa putusan hakim agung tidak cukup hanya kuat dari sisi yuridis. Menurutnya, putusan juga perlu memiliki landasan filosofis serta memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.

Ia melihat putusan MA memiliki posisi strategis karena dapat menjadi rujukan bagi hakim pada tingkat peradilan di bawahnya. Dalam perkembangan hukum, putusan tertentu bahkan dapat menjadi landmark decision yang memberikan arah terhadap praktik penegakan hukum.

Syamsul juga menyoroti pentingnya konsistensi putusan melalui mekanisme rapat kamar. Konsistensi diperlukan agar perkara dengan karakteristik serupa tidak menghasilkan putusan yang saling bertentangan.

“Putusan yang tidak saling bertentangan akan memberikan kepastian hukum, termasuk dalam penjatuhan pidana terhadap perkara yang serupa,” ujarnya.

Selain persoalan kualitas putusan, ia menilai MA harus terus memperkuat posisi sebagai lembaga peradilan yang independen, berintegritas, dan mampu menunjukkan keteladanan melalui para pimpinan serta hakimnya.

Sudharmawatiningsih: Putusan Harus Memberikan Keadilan dan Kemanfaatan

Sudharmawatiningsih memberikan penekanan pada fungsi putusan dalam mewujudkan peradilan yang agung. Baginya, putusan hakim bukan semata-mata menyelesaikan sengketa atau perkara para pihak, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Ia berpandangan bahwa putusan yang berkualitas harus mampu menyeimbangkan pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis. Ketiga aspek tersebut diperlukan agar putusan tidak berhenti pada penerapan norma hukum, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan serta kondisi sosial yang melingkupi suatu perkara.

“Putusan hakim harus dapat diterima akal sehat dan mencerminkan keadilan yang jujur serta bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Pandangan tersebut menempatkan kualitas putusan sebagai salah satu instrumen penting dalam membangun legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Sugiyanto: MA sebagai Benteng Terakhir Pencari Keadilan

Sementara itu, Sugiyanto menegaskan pentingnya kontribusi hakim agung dalam mewujudkan peradilan yang agung melalui putusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Integritas dan independensi, menurutnya, menjadi fondasi yang tidak dapat dipisahkan dari tugas hakim dalam memutus perkara. Hakim harus mampu menjalankan kewenangannya secara profesional tanpa dipengaruhi kepentingan di luar hukum dan keadilan.

Dengan pengalaman panjang di lingkungan peradilan, Sugiyanto memandang MA memiliki posisi penting sebagai benteng terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan.

Ia berharap putusan-putusan MA ke depan tidak hanya mampu memberikan perlindungan hukum bagi para pencari keadilan, tetapi juga menjadi pedoman yang dapat memperkuat keseragaman penerapan hukum pada tingkat peradilan di bawahnya.

Dhifla Wiyani: Integritas dan Keteladanan Hakim Perempuan

Berbeda dengan pendekatan yang lebih menitikberatkan pada konstruksi putusan, Dhifla Wiyani membawa perspektif personal mengenai perjalanan dan komitmennya sebagai calon hakim agung.

Ia mengungkapkan bahwa cita-cita menjadi hakim telah tumbuh sejak masa kecil. Pengalaman tersebut kemudian membentuk pandangannya mengenai pentingnya integritas, keadilan, serta tanggung jawab moral dalam menjalankan profesi hakim.

Dhifla juga menyoroti pentingnya keteladanan, khususnya bagi hakim perempuan. Menurutnya, hakim harus mampu menjaga independensi dengan membatasi berbagai potensi intervensi dalam proses pemeriksaan dan penanganan perkara.

Kepercayaan publik terhadap MA, menurut dia, tidak dapat dibangun hanya melalui pernyataan, tetapi harus diwujudkan melalui praktik peradilan yang bersih, transparan, dan konsisten.

Empat Gagasan, Satu Tantangan: Menjaga Kepercayaan Publik

Empat CHA Kamar Pidana tersebut memperlihatkan sejumlah benang merah dalam gagasan yang disampaikan. Integritas, independensi, kualitas pertimbangan hukum, konsistensi putusan, serta kemanfaatan bagi masyarakat menjadi isu yang sama-sama mendapat perhatian.

Meski demikian, masing-masing calon membawa penekanan berbeda. Syamsul Arief lebih menyoroti konsistensi dan kualitas putusan serta pentingnya rapat kamar. Sudharmawatiningsih menekankan keseimbangan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Sugiyanto melihat posisi MA sebagai benteng terakhir pencari keadilan, sementara Dhifla Wiyani menekankan integritas, keteladanan, independensi, dan pentingnya menjaga kepercayaan publik.

Pada akhirnya, gagasan tersebut akan diuji lebih lanjut melalui proses politik kenegaraan di DPR. Publik pun akan menantikan sejauh mana visi yang disampaikan para calon dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan putusan yang mampu memperkuat kepastian hukum, rasa keadilan, serta kredibilitas Mahkamah Agung.

Reporter: Ali Han
Contributor Gillang Pamungkas