Tangerang, SKPKNews.com – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Aktivitas penyaluran solar subsidi yang diduga berlangsung di kawasan industri Telesonik Jatake No. 8, Tangerang, disebut telah berjalan cukup lama dan kini memunculkan desakan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi tersebut diduga dimanfaatkan sebagai tempat penampungan solar bersubsidi sebelum bahan bakar tersebut kembali dipasarkan kepada pihak tertentu dengan harga di atas harga subsidi.
Sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi disebut kerap keluar-masuk lokasi, terutama pada malam hingga dini hari. Aktivitas kendaraan pengangkut BBM tersebut menjadi perhatian warga karena pola pergerakannya dinilai tidak lazim.
Nama seseorang berinisial WK juga disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan kepemilikan atau pengelolaan aktivitas tersebut. Namun, tudingan tersebut belum terverifikasi secara independen dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Karena itu, kepastian mengenai siapa pemilik, pengelola, pemasok, maupun pihak yang menerima BBM tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat.
Dugaan praktik yang terjadi disebut menggunakan pola pengumpulan solar subsidi melalui kendaraan tertentu, kemudian BBM ditampung di lokasi sebelum dijual kembali kepada konsumen yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.
Jika benar terjadi, persoalannya bukan sekadar pelanggaran distribusi. Praktik tersebut dapat menyentuh aspek pidana karena solar merupakan salah satu jenis BBM tertentu yang mendapatkan pengaturan pemerintah. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 menetapkan minyak solar (gas oil) sebagai Jenis BBM Tertentu.
Dalam konteks hukum migas, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Artinya, apabila penyidik nantinya menemukan bukti bahwa solar subsidi memang dikumpulkan, ditimbun, diangkut, atau diperjualbelikan secara menyimpang dari ketentuan, perkara tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana migas.
Tidak berhenti di Pasal 55. Pasal 56 UU Migas juga mengatur pertanggungjawaban apabila tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama badan usaha atau bentuk usaha tetap. Untuk badan usaha, ketentuan pidananya dapat memiliki konsekuensi denda lebih berat sesuai aturan tersebut.
Selain itu, Pasal 58 UU Migas membuka kemungkinan adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Dugaan penyalahgunaan solar subsidi memiliki dampak yang lebih luas. Subsidi yang seharusnya membantu kelompok konsumen yang berhak justru berpotensi berubah menjadi sumber keuntungan bagi pihak yang mengambil manfaat secara ilegal.
Apabila benar solar subsidi dialihkan untuk kepentingan industri atau pihak lain yang tidak berhak, negara berpotensi mengalami kerugian, sementara masyarakat yang membutuhkan BBM dengan harga terjangkau dapat menghadapi kesulitan memperoleh pasokan.
Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan. Aparat perlu menelusuri rantai pasok secara utuh, mulai dari titik pembelian BBM, kendaraan pengangkut, pemilik atau pengelola lokasi, pihak yang menyediakan tempat penampungan, hingga konsumen akhir yang diduga membeli kembali BBM tersebut.
Pemeriksaan juga penting dilakukan terhadap kemungkinan penggunaan kendaraan modifikasi, dokumen pembelian, pola transaksi, volume BBM, rekening atau aliran pembayaran, serta keterkaitan dengan badan usaha tertentu apabila memang ditemukan indikasi.
Dugaan praktik yang berlangsung dalam waktu lama seharusnya menjadi alarm bagi aparat penegak hukum dan pengawas distribusi BBM.
Jika benar terdapat jaringan yang terorganisasi, penindakan terhadap pengangkut atau pekerja lapangan saja tidak cukup. Aparat perlu mengungkap siapa yang mengendalikan, siapa yang memasok, siapa yang menampung, dan siapa yang menjadi pembeli akhir.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata informasi tersebut tidak terbukti, aparat juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi pembentukan opini yang merugikan pihak tertentu tanpa dasar hukum.
Prinsipnya sederhana: dugaan harus diuji dengan bukti, bukan dibiarkan menjadi rumor; tetapi laporan masyarakat juga tidak boleh diabaikan ketika menyangkut penyalahgunaan subsidi negara.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas penampungan dan penjualan kembali solar subsidi di lokasi tersebut.
SKPKNews tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Namun, informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut layak diverifikasi secara serius. Apalagi apabila ditemukan indikasi penimbunan, pengangkutan menggunakan kendaraan yang tidak semestinya, transaksi dalam jumlah besar, atau distribusi kepada pihak yang tidak berhak.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat: apakah lokasi tersebut benar menjadi titik penampungan solar subsidi, dari mana pasokannya berasal, ke mana BBM tersebut didistribusikan, serta siapa yang memperoleh keuntungan dari rantai distribusi tersebut.
Jika terbukti, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh berdasarkan ketentuan UU Migas. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan.
Sebab, pemberantasan mafia BBM subsidi bukan hanya persoalan menangkap pelaku, tetapi memastikan subsidi negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan tidak berubah menjadi ladang keuntungan ilegal bagi segelintir pihak.
(Tim SKPKNews)












