NasionalTerkini

Dari Yayasan hingga Perusahaan, Tiga Saksi Diperiksa dalam Penyidikan Dugaan Korupsi MBG

21
×

Dari Yayasan hingga Perusahaan, Tiga Saksi Diperiksa dalam Penyidikan Dugaan Korupsi MBG

Sebarkan artikel ini
JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

JAKARTA, SKPKNews.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026. Ketiga saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dinilai diperlukan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Para saksi yang diperiksa masing-masing berinisial FD, dari Yayasan MBB; WPP, selaku Ketua Yayasan BDM; dan RDRY, selaku Staf Finance PT SGI.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani.

Penanganan perkara dugaan korupsi tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Karena itu, setiap keterangan saksi akan dinilai dan dikaitkan dengan alat bukti lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, akuntabilitas, serta asas praduga tidak bersalah. Status dan keterlibatan pihak-pihak tertentu harus didasarkan pada fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum.

Reporter: Ali Han

Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H., M.H.