NasionalTerkini

Destry Damayanti Emban Tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Transisi Kepemimpinan Dipastikan Berjalan Normal

13
×

Destry Damayanti Emban Tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Transisi Kepemimpinan Dipastikan Berjalan Normal

Sebarkan artikel ini
Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026, sehari setelah surat pengunduran diri Perry Warjiyo diterima pada 25 Juli 2026.

Jakarta, SKPKNews.com – Bank Indonesia menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia yang disampaikan secara sukarela karena alasan pribadi, 29 Juli 2026.

Penetapan tersebut diputuskan melalui Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026, sehari setelah surat pengunduran diri Perry Warjiyo diterima pada 25 Juli 2026. Langkah tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dengan keputusan tersebut, Destry Damayanti menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga proses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bank Indonesia menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan tidak mengubah pelaksanaan tugas, fungsi, maupun kewenangan bank sentral. Seluruh agenda kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dipastikan tetap berjalan secara konsisten dan berkesinambungan.

Selain menjaga stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia menyatakan akan terus melaksanakan mandatnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan melalui terciptanya iklim ekonomi yang sehat bagi sektor riil, dunia usaha, dan penciptaan lapangan kerja.

Dalam menjalankan masa transisi kepemimpinan, Bank Indonesia juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip kehati-hatian. Komitmen tersebut dinilai menjadi landasan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan bank sentral.

Ke depan, koordinasi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, serta pemangku kepentingan lainnya akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus memastikan seluruh kebijakan strategis berjalan efektif sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Reporter: Ali Han
Depkom: Ramdan Denny Prakoso