NasionalTerkini

Di Balik Jubah Hakim, Independensi dan Integritas Menjadi Taruhan Keadilan

11
×

Di Balik Jubah Hakim, Independensi dan Integritas Menjadi Taruhan Keadilan

Sebarkan artikel ini
Konstitusi Indonesia memberikan landasan yang kuat terhadap independensi peradilan. Pasal 24 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

JAKARTA, SKPKNews.com – Jabatan hakim membawa kewenangan besar sekaligus tanggung jawab yang tidak ringan. Setiap putusan yang dijatuhkan dapat memengaruhi kehidupan, hak, harta benda, hubungan keluarga, hingga kebebasan seseorang, Kamis 27/08/2026.

Karena itu, hakim tidak cukup hanya memiliki kemampuan memahami peraturan perundang-undangan. Independensi, integritas, profesionalitas, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap martabat manusia menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi peradilan.

Hakim pada hakikatnya adalah manusia. Mereka memiliki pengetahuan, pengalaman, pertimbangan, dan tentu saja keterbatasan. Namun ketika berada dalam ruang sidang dan menjalankan kewenangan yudisial, kepentingan pribadi maupun tekanan dari luar harus ditempatkan di luar proses pengambilan keputusan.

Konstitusi Indonesia memberikan landasan yang kuat terhadap independensi peradilan. Pasal 24 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Prinsip tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kemerdekaan tersebut diperlukan agar hakim dapat memeriksa dan memutus perkara tanpa tekanan atau intervensi dari pihak yang berkepentingan. Akan tetapi, independensi bukan berarti hakim memiliki kebebasan tanpa batas.

Putusan tetap harus dibangun berdasarkan hukum, fakta persidangan, alat bukti, argumentasi para pihak, serta pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, independensi dan akuntabilitas tidak semestinya dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan beriringan. Independensi melindungi hakim dari intervensi, sementara akuntabilitas memastikan kewenangan tersebut digunakan secara bertanggung jawab.

Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 mengamanatkan agar hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Ketentuan itu memperlihatkan bahwa tugas hakim tidak berhenti pada pencarian pasal yang berkaitan dengan perkara. Hakim harus memahami keseluruhan persoalan, mulai dari fakta, pembuktian, aturan hukum, argumentasi para pihak hingga konteks perkara.

Dalam kajian politik hukum yang dikembangkan Mahfud MD, hukum juga berkaitan dengan konfigurasi politik yang berkembang dalam suatu negara. Namun perspektif tersebut tidak dapat dimaknai sebagai legitimasi bagi hakim untuk mengabaikan hukum positif ketika menjalankan kewenangan mengadili.

Pada akhirnya, putusan harus tetap memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Independensi tidak akan memiliki arti apabila tidak disertai integritas.

UU Nomor 48 Tahun 2009 menyebutkan bahwa hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, serta berpengalaman di bidang hukum.

Hakim juga diwajibkan menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang ditetapkan melalui Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 memuat sejumlah prinsip yang menjadi pedoman perilaku hakim.

Di antaranya adalah prinsip berperilaku adil, jujur, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, berdisiplin, rendah hati, dan profesional.

Prinsip tersebut menunjukkan bahwa kompetensi hukum semata belum cukup. Kewenangan mengadili harus dibarengi karakter dan etika yang menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Ketika Hakim Disebut “Wakil Tuhan”

Ungkapan hakim sebagai “wakil Tuhan” kerap muncul dalam pembicaraan masyarakat mengenai profesi hakim. Namun istilah tersebut perlu dipahami secara hati-hati.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan hakim bersumber dari konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Tidak terdapat ketentuan yang memberikan status kepada hakim sebagai representasi Tuhan dalam arti literal.

Jika istilah tersebut digunakan sebagai metafora, maknanya lebih tepat diarahkan pada besarnya amanah yang melekat pada profesi hakim, bukan sebagai alasan untuk menempatkan hakim sebagai sosok yang tidak mungkin salah atau berada di luar mekanisme pertanggungjawaban.

UU Nomor 48 Tahun 2009 menempatkan penyelenggaraan peradilan dalam prinsip “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Prinsip tersebut seharusnya dipahami sebagai landasan etik dan konstitusional dalam menjalankan peradilan, bukan sebagai bentuk pengkultusan terhadap pribadi hakim.

Di balik setiap perkara terdapat manusia dan persoalan kehidupan yang nyata.

Sengketa keluarga dapat menentukan masa depan anak. Sengketa perdata bisa menyangkut harta dan sumber penghidupan. Perkara tata usaha negara dapat berhubungan dengan hak warga negara. Sedangkan perkara pidana dapat berpengaruh langsung terhadap kebebasan seseorang.

Memperhatikan dimensi kemanusiaan bukan berarti hakim boleh mengesampingkan hukum hanya karena rasa iba.

Kemanusiaan dalam proses peradilan justru dapat diwujudkan melalui pemeriksaan yang cermat, perlakuan yang setara, penghormatan terhadap hak para pihak, serta kesungguhan dalam memahami fakta dan bukti.

Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 menegaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

Karena itu, keadilan yang manusiawi bukanlah keadilan yang mengabaikan aturan. Sebaliknya, keadilan harus diwujudkan melalui penerapan hukum secara objektif, hati-hati, tidak diskriminatif, dan tetap menghormati martabat manusia.

Menjaga Kepercayaan Publik

Kepercayaan masyarakat terhadap peradilan tidak hanya dibangun melalui putusan, tetapi juga melalui proses bagaimana putusan tersebut dihasilkan.

Hakim dituntut mampu menjaga jarak dari kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas, terbuka terhadap argumentasi yang disampaikan dalam persidangan, serta disiplin dalam menilai fakta dan hukum.

Kesadaran bahwa hakim juga manusia bukanlah bentuk pelemahan terhadap kewibawaan lembaga peradilan. Justru kesadaran tersebut dapat menjadi dasar untuk membangun sikap rendah hati, kehati-hatian, dan kemauan untuk terus meningkatkan kompetensi.

Seorang hakim tidak dituntut menjadi manusia yang dianggap selalu benar. Yang dituntut adalah menjalankan kewenangan secara profesional, independen, berintegritas, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penutup

Jubah hakim merupakan simbol kewenangan, tetapi kewenangan tersebut bukanlah kekuasaan pribadi. Di balik jubah terdapat amanah negara untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Independensi diperlukan agar hakim terbebas dari intervensi. Integritas diperlukan agar independensi tidak disalahgunakan. Profesionalitas diperlukan agar setiap perkara diperiksa secara cermat. Sementara penghormatan terhadap kemanusiaan diperlukan agar proses peradilan tetap berpijak pada martabat manusia.

Hakim memang bukan Tuhan. Justru karena hakim adalah manusia, kewenangan mengadili harus selalu disertai batas hukum, etika, akuntabilitas, dan tanggung jawab.

Pada akhirnya, marwah peradilan tidak ditentukan oleh kesakralan pribadi hakim, melainkan oleh sejauh mana hukum ditegakkan secara independen, objektif, transparan, dan berkeadilan.

Sumber rujukan:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
3. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, 2009.
4. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Reporter: Ali Han
Humas: MARI