MAKASSAR, SKPKNews.com – Penanganan perkara perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) dinilai membutuhkan pemahaman yang lebih komprehensif. Hakim tidak cukup hanya berpedoman pada aspek hukum, tetapi juga perlu melihat kondisi sosial, relasi kuasa, tingkat kerentanan, ancaman, stigma, serta situasi pihak perempuan selama menjalani proses peradilan, Kamis 27/08/2026.
Penekanan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Bambang Myanto, ketika membuka Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum bagi jajaran peradilan di wilayah Pengadilan Tinggi Makassar, Rabu (26/8/2026). Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom.
Bambang menjelaskan, perempuan dapat terlibat dalam perkara hukum dengan posisi yang beragam, mulai dari korban, saksi, terdakwa hingga pihak dalam perkara perdata. Perbedaan posisi tersebut membuat tingkat kerentanan dan kebutuhan penanganannya tidak selalu sama.
Menurutnya, penerapan hukum yang secara formal terlihat sama belum tentu menghasilkan keadilan yang substantif. Karena itu, hakim perlu menghindari penilaian yang dibangun berdasarkan asumsi atau stereotip dan tetap berpegang pada fakta persidangan, prinsip kesetaraan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Perkara PBH tidak hanya menyangkut penetapan hukum pidana maupun hukum acara pidana. Jauh dari itu, dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan PBH ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian,” kata Bambang.
Ia menegaskan bahwa memperhatikan kondisi dan latar perkara bukan berarti memberikan keistimewaan kepada perempuan. Pendekatan tersebut diperlukan agar penerapan hukum tetap proporsional dan proses persidangan tidak justru menimbulkan dampak yang merugikan bagi pihak yang rentan.
Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan ialah potensi reviktimisasi, terutama ketika pihak yang diperiksa harus kembali mengingat pengalaman yang tidak menyenangkan. Pemeriksaan berulang memang dapat dibutuhkan untuk menggali fakta, tetapi cara dan situasinya harus tetap memperhatikan kondisi pihak yang memberikan keterangan.
Hal serupa berlaku terhadap pertanyaan mengenai latar belakang atau pengalaman pribadi perempuan. Hakim perlu memastikan pertanyaan tersebut benar-benar relevan dengan perkara dan tidak berubah menjadi penilaian yang menyudutkan pihak yang sedang mencari keadilan.
Dalam penanganan perkara PBH, Mahkamah Agung telah memiliki PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Pedoman tersebut menjadi salah satu rujukan bagi aparat peradilan dalam menjalankan proses pemeriksaan perkara yang melibatkan perempuan.
Bambang menilai keberadaan pedoman tidak boleh membuat peningkatan kapasitas hakim berhenti. Pemahaman perlu terus diperbarui agar penerapannya tetap sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan praktik peradilan.
Atas dasar itu, bimbingan teknis dipandang penting untuk memperkuat pemahaman sekaligus membangun kesamaan persepsi di antara hakim. Ukuran keberhasilan kegiatan, kata dia, tidak berhenti pada jumlah peserta atau terlaksananya agenda, tetapi harus terlihat dari penerapannya dalam penanganan perkara.
Pandangan tersebut sejalan dengan Kepala Subdirektorat Pengembangan Tenaga Teknis, Irwanto, yang menjelaskan bahwa bimtek menggunakan pola blended learning. Peserta mengikuti pembelajaran nonklasikal melalui BLC sebelum melanjutkan pembelajaran klasikal pada 27–28 Agustus 2026.
“Bimtek ini tidak hanya berbicara mengenai income yang didapat, tetapi juga outcome, mengenai penerapan atau aplikasi dari bimtek ini,” ujar Irwanto.
Bimtek diikuti 90 peserta, terdiri atas enam hakim tingkat banding, 82 hakim tingkat pertama, serta dua perwakilan UPTD PPA Kota Makassar.
Dalam sesi klasikal, lima narasumber dijadwalkan memberikan materi. Tiga berasal dari lingkungan peradilan, yakni Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Hakim Yustisial Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Hakim Yustisial BSDK. Dua narasumber lainnya berasal dari Komnas Perempuan serta LBH Woman Crisis Center Perempuan Nusantara.
Bambang berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai agenda peningkatan kapasitas, tetapi dapat memperkuat konsistensi hakim dalam menerapkan hukum secara tepat ketika menangani perkara yang melibatkan perempuan.
“Bimtek diperlukan untuk menyegarkan ingatan sehingga kita terpacu untuk memberikan keadilan yang sesuai dengan aturan hukum dan keadilan,” pungkasnya.
Reporter: Ali Han
Humas: MARI












