NasionalPemerintahanTerkini

Digitalisasi Akta Kelahiran Diluncurkan, Data Kelahiran di Fasilitas Kesehatan Kini Terintegrasi Dukcapil

19
×

Digitalisasi Akta Kelahiran Diluncurkan, Data Kelahiran di Fasilitas Kesehatan Kini Terintegrasi Dukcapil

Sebarkan artikel ini
Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta sejumlah pejabat pemerintah

Jakarta, SKPKNews.com – Pemerintah mulai menerapkan digitalisasi penerbitan akta kelahiran yang terintegrasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Kebijakan ini ditujukan untuk memangkas tahapan administrasi sekaligus mempercepat masyarakat memperoleh dokumen kependudukan bagi bayi yang baru lahir.

Peluncuran layanan tersebut dilakukan secara simbolis di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Kegiatan dihadiri Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta sejumlah pejabat pemerintah.

Integrasi tersebut menghubungkan data kelahiran yang tercatat di fasilitas kesehatan dengan sistem administrasi kependudukan. Dengan mekanisme ini, informasi mengenai kelahiran dapat diproses secara lebih cepat untuk penerbitan akta kelahiran.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan digitalisasi layanan tersebut merupakan bagian dari penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Ia menilai data kependudukan memiliki posisi penting karena terus mengalami perubahan seiring terjadinya berbagai peristiwa kependudukan.

“Jadi ada yang lahir, ada yang wafat, ada yang pindah, ada yang single, ada yang baru dan selanjutnya. Itu bergerak setiap menit,” ujar Tito.

Menurut Tito, data kependudukan saat ini tidak hanya digunakan untuk keperluan administrasi dasar. Data tersebut juga dimanfaatkan oleh berbagai instansi untuk mendukung perencanaan dan penyelenggaraan pelayanan publik.

Salah satu sektor yang membutuhkan integrasi data adalah penyaluran bantuan sosial. Pemadanan data kependudukan dengan sumber data lainnya dinilai dapat membantu pemerintah mengidentifikasi penerima manfaat secara lebih akurat.

Tito mencontohkan, keterhubungan data dapat membantu memastikan status seseorang ketika namanya diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial, termasuk bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Sosial.

“Kalau itu terkonek semua, ketahuan,” kata Tito.

Pengembangan digitalisasi akta kelahiran juga tidak terlepas dari integrasi sistem antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah mendorong keterhubungan platform SATUSEHAT dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Melalui integrasi tersebut, pencatatan kelahiran di fasilitas kesehatan dapat menjadi pintu masuk bagi penerbitan dokumen kependudukan tanpa masyarakat harus melewati sejumlah tahapan administratif secara manual.

“Langsung connect, lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran,” tegas Tito.

Dengan skema tersebut, akta kelahiran yang telah diterbitkan secara digital dapat disampaikan kepada orang tua melalui fasilitas kesehatan tempat persalinan maupun kanal komunikasi yang tersedia.

Meski demikian, pemerintah tidak hanya menyiapkan sistem bagi kelahiran yang berlangsung di rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya. Mekanisme pelaporan untuk kelahiran yang terjadi di luar fasilitas kesehatan juga akan diperkuat agar setiap peristiwa kelahiran tetap tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.

Kebijakan ini sekaligus menunjukkan arah transformasi pelayanan publik yang semakin mengandalkan pertukaran data antarinstansi. Tantangannya bukan hanya membangun sistem yang terhubung, tetapi juga memastikan akurasi data, keamanan informasi, serta akses masyarakat terhadap layanan tetap terjaga.

Turut hadir dalam peluncuran tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito, serta sejumlah pejabat terkait.

Penerapan digitalisasi akta kelahiran diharapkan menjadi salah satu contoh konkret pemanfaatan integrasi data pemerintah untuk memangkas birokrasi dan menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi bagi masyarakat.

Sumber: Puspen Kemendagri
Editor: Ali Han