NasionalTerkini

Integrasi Data dan Layanan Cepat Jadi Benteng ATR/BPN Hadapi Mafia Tanah

20
×

Integrasi Data dan Layanan Cepat Jadi Benteng ATR/BPN Hadapi Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
Pernyataan itu disampaikan Nusron saat berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tito Karnavian, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Jakarta, SKPKNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong pembenahan menyeluruh terhadap sistem pelayanan pertanahan sebagai salah satu langkah pencegahan praktik mafia tanah, Selasa 11 Agustus 2026.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menilai pemberantasan mafia tanah tidak cukup dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku. Menurutnya, perbaikan sistem administrasi, keterpaduan data, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan integritas aparatur harus berjalan bersamaan untuk menghilangkan celah penyimpangan.

Pernyataan itu disampaikan Nusron saat berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026). Ia menekankan bahwa kualitas dan keterhubungan data menjadi faktor penting dalam menciptakan pelayanan pertanahan yang lebih transparan.

“Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia,” ujar Nusron.

Salah satu agenda yang diperkuat adalah penyelarasan data pertanahan dengan data pemerintah daerah. Perbedaan informasi antara sistem pertanahan dan administrasi daerah, termasuk Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi agar tidak menimbulkan celah administratif.

ATR/BPN bersama Kemendagri kemudian menyepakati integrasi NIB dan NOP melalui Surat Edaran Bersama (SEB). Skema tersebut diharapkan memperkuat koordinasi antara kantor pertanahan dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan informasi objek dan bidang tanah.

Di sisi pelayanan, pemerintah juga mulai mendorong adanya kepastian waktu penyelesaian. Langkah ini penting karena proses yang berlarut-larut dapat menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat dan membuka ruang bagi munculnya pihak ketiga yang menawarkan jasa pengurusan.

Sebagai bagian dari agenda tersebut, layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan secara bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.

Kebijakan tersebut diarahkan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai waktu pelayanan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap perantara dalam pengurusan dokumen pertanahan.

Nusron menilai pendekatan pencegahan melalui pembenahan tata kelola justru menjadi bagian penting dalam menghadapi mafia tanah. Sistem yang tertata dan mudah diawasi, menurutnya, akan mempersempit ruang bagi oknum untuk memanfaatkan kelemahan prosedur.

“Melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” tegasnya.

Transformasi pelayanan pertanahan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi ATR/BPN dalam memastikan digitalisasi dan integrasi data benar-benar berdampak pada pelayanan publik. Kecepatan layanan harus berjalan beriringan dengan akurasi data, transparansi prosedur, serta pengawasan terhadap aparatur.

Dengan integrasi NIB dan NOP serta penerapan standar waktu pelayanan, pemerintah berharap masyarakat mendapatkan proses administrasi yang lebih pasti dan terukur. Pada saat yang sama, pembenahan sistem diharapkan dapat mempersempit peluang manipulasi data maupun penyalahgunaan kewenangan dalam urusan pertanahan.

Dalam kegiatan tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.

Catatan: Layanan Peralihan Hak 10 Hari direncanakan mulai diterapkan secara bertahap pada 17 kabupaten/kota sejak 17 Agustus 2026. Sementara integrasi NIB dan NOP menjadi bagian dari penguatan koordinasi ATR/BPN dan Kemendagri di tingkat daerah.

Editor: Ali Han

Biro Humas; Kementerian ATR/BPN