Tangerang, SKPKNews.com – Pengawasan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali membongkar dugaan penyelundupan emas dalam skala besar. Dalam dua penindakan yang berlangsung pada 10 dan 11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) mengamankan 23,793 kilogram emas dengan nilai diperkirakan mencapai Rp63 miliar.
Yang menarik perhatian, dua perkara tersebut menggunakan pola yang berbeda. Kasus pertama melibatkan tujuh penumpang yang diduga menyembunyikan emas pada tubuh, pakaian dalam yang telah dimodifikasi, serta tas handcarry. Kasus kedua justru menyeret seorang staf ground handling yang diduga memanfaatkan akses khusus karyawan bandara.
Penindakan pertama bermula dari pemeriksaan di Terminal 3 Keberangkatan. Petugas menemukan indikasi pembawaan emas dalam tas handcarry seorang penumpang berkewarganegaraan China.
Pemeriksaan berikutnya semakin menguatkan dugaan ketika petugas mendeteksi penumpang lain melalui body scanner. Emas berbentuk silinder ditemukan disembunyikan dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.
Bea Cukai kemudian mengembangkan temuan tersebut melalui Passenger Analysis Unit (PAU). Analisis mengarah pada dugaan keterkaitan dengan penumpang lain yang hendak bepergian menggunakan penerbangan CX798 dan GA860 menuju Hong Kong.
Lima orang lainnya kemudian diamankan. Dari pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan emas berbentuk telur yang disembunyikan dengan modus inserter pada area tubuh serta emas yang ditempatkan di pakaian dalam modifikasi.
Total 41 keping emas dengan berat 17,436 kilogram diamankan dari tujuh penumpang. Nilainya diperkirakan sekitar Rp46 miliar.
Hasil pemeriksaan menggunakan Detektor Mineral XRF menunjukkan kandungan emas tersebut mencapai 99,99 persen atau 24 karat.
Berdasarkan gelar perkara, ketujuh penumpang tersebut dinilai memenuhi unsur dugaan tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana ketentuan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Belum 24 jam berlalu, petugas kembali menemukan dugaan penyelundupan dengan pola berbeda.
Seorang staf ground handling diduga membawa emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock. Barang tersebut diduga akan diserahkan kepada seorang penumpang yang hendak menuju Dubai menggunakan penerbangan EK357.
Dari pemeriksaan, ditemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar seberat 6,357 kilogram. Barang bernilai sekitar Rp17 miliar itu ditemukan di dalam ransel dan koper kabin tanpa dokumen kepabeanan.
Terungkapnya modus tersebut menjadi perhatian tersendiri karena akses khusus di area bandara diduga dimanfaatkan untuk membawa barang keluar dari jalur pemeriksaan penumpang umum.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyelundupan perlu dilakukan secara menyeluruh. Penindakan, menurutnya, tidak semestinya berhenti pada orang yang kedapatan membawa barang.
Asal barang, pihak yang menjadi tujuan penyerahan, hingga jaringan yang diduga berada di belakangnya perlu ditelusuri.
Dalam pengembangan perkara, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersinergi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM untuk menelusuri asal-usul serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dua penindakan tersebut memperlihatkan bahwa penyelundupan tidak hanya memanfaatkan cara konvensional. Penyembunyian pada tubuh hingga pemanfaatan akses khusus kawasan bandara menunjukkan pentingnya kombinasi antara pemeriksaan fisik, teknologi, analisis risiko, data penumpang, dan pengawasan internal.
Dengan total barang bukti mencapai 23,793 kilogram emas senilai sekitar Rp63 miliar, perkara ini juga membuka ruang bagi aparat untuk mengungkap lebih jauh rantai pasok dan pihak yang berada di balik pengiriman tersebut.
Pemerintah mengingatkan bahwa membawa emas ke luar negeri tetap wajib mengikuti ketentuan kepabeanan, ekspor, larangan dan pembatasan, serta kewajiban Bea Keluar apabila berlaku.
Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain mengacu pada PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025, serta PMK Nomor 80 Tahun 2025 mengenai barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa nilai barang yang mencapai puluhan miliar rupiah tidak otomatis membuat jalur khusus ataupun modus penyamaran luput dari pengawasan.
Reporter: Ali Han












