Badung, SKPKNews.com – Upaya membawa masuk narkotika jenis ganja ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dalam pengungkapan tersebut, dua warga negara India berinisial AR dan PC diamankan. Dari pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya, petugas menemukan 100 kemasan ganja dengan berat total 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto.
Penindakan dilakukan pada Senin (3/8/2026), setelah pesawat Scoot Air TR280 dari Koh Samui, Thailand, melalui Singapura, tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 10.30 WITA.
Pengawasan terhadap penumpang kemudian dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan di terminal kedatangan internasional. Sekitar pukul 11.25 WITA, petugas mencurigai barang bawaan AR dan PC berdasarkan hasil analisis citra X-Ray serta penerapan manajemen risiko.
Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan terhadap koper kedua penumpang tersebut. Dari koper AR, petugas menemukan delapan kotak berisi 62 kemasan serbuk tanaman kering berwarna hijau kecokelatan dengan berat 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto.
Sementara dari koper PC, ditemukan enam kotak berisi 38 kemasan dengan karakteristik serupa. Barang tersebut memiliki berat 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan narkotika golongan I jenis ganja.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, kedua warga negara India tersebut mengaku datang ke Bali untuk berlibur selama tiga hari bersama keluarga.
Keduanya juga mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang di Thailand sebelum dibawa ke Indonesia. Barang tersebut diduga disamarkan dengan kemasan menyerupai oleh-oleh makanan dan diletakkan bersama barang bawaan lain di dalam koper.
«“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku datang ke Bali untuk berlibur selama tiga hari bersama keluarga. Mereka juga mengakui memperoleh barang tersebut dari seseorang di Thailand sebelum membawanya ke Indonesia,” ujar Wawan.»
Setelah barang bukti ditemukan, Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Dalam rangka pengembangan perkara, tim gabungan juga melakukan controlled delivery untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan penyelundupan narkotika tersebut.
Kedua warga negara India beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bea Cukai memperkirakan keberhasilan menggagalkan peredaran 10,110 kilogram ganja tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap lebih dari 2.076 jiwa. Nilai potensi kerugian ekonomi masyarakat yang dapat dicegah diperkirakan mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
Wawan menilai pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis di pintu masuk negara, terutama dalam menghadapi pola penyelundupan narkotika lintas negara yang memanfaatkan barang bawaan penumpang.
Ia menegaskan koordinasi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum akan terus diperkuat melalui pertukaran informasi, pengawasan berbasis intelijen, serta operasi terpadu.
«“Kolaborasi antarpenegak hukum akan terus diperkuat melalui pertukaran informasi, pengawasan berbasis intelijen, serta operasi terpadu guna melindungi masyarakat dan menjaga Indonesia dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika internasional,” tegasnya.
Reporter: Ali Han












