NasionalTerkini

Dugaan Aktivitas Blending Oli di Pantai Indah Dadap Disorot, Legalitas PT Inter Mega Dipertanyakan

34
×

Dugaan Aktivitas Blending Oli di Pantai Indah Dadap Disorot, Legalitas PT Inter Mega Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengatur mekanisme Perizinan Berusaha, PB UMKU, norma dan standar, pengawasan serta sanksi. Regulasi tersebut berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Tangerang, SKPKNews.com – Dugaan adanya aktivitas pengolahan, pencampuran atau blending oli di kawasan Pantai Indah Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, yang disebut berkaitan dengan PT Inter Mega, mulai menuai sorotan, Rabu 12/08/2026.

Persoalannya bukan sekadar apakah benar terdapat aktivitas blending di lokasi tersebut, tetapi lebih jauh menyangkut legalitas kegiatan, kesesuaian perizinan dengan aktivitas faktual, tata ruang, persetujuan lingkungan, hingga standar keselamatan dan teknis yang wajib dipenuhi.

Pertanyaan publik pun mengarah pada satu hal mendasar: apakah kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut benar-benar sesuai dengan izin dan klasifikasi usaha yang dimiliki perusahaan?

Jika aktivitas yang dilakukan masuk dalam kategori pengolahan, penyimpanan atau niaga komoditas yang termasuk dalam rezim minyak dan gas bumi, maka aspek perizinannya tidak dapat dilihat hanya dari keberadaan Nomor Induk Berusaha (NIB).

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur kegiatan usaha hilir, antara lain pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga minyak dan gas bumi. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui regulasi pelaksana di sektor hilir migas.

Di sisi lain, sistem perizinan berusaha saat ini menerapkan pendekatan berbasis risiko. PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengatur mekanisme Perizinan Berusaha, PB UMKU, norma dan standar, pengawasan serta sanksi. Regulasi tersebut berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Khusus sektor energi dan sumber daya mineral, Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM juga telah berlaku sejak 12 Juni 2026.

Dengan kerangka regulasi tersebut, pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas blending di Pantai Indah Dadap semestinya dilakukan secara menyeluruh.

Yang perlu diuji bukan hanya apakah perusahaan memiliki NIB, tetapi juga:

• apakah KBLI yang tercantum sesuai dengan kegiatan faktual.

• apakah Perizinan Berusaha yang dimiliki mencakup aktivitas yang dilakukan.

• apakah terdapat persyaratan atau perizinan teknis sektor ESDM apabila kegiatan tersebut memang masuk rezim ESDM.

• apakah lokasi kegiatan sesuai dengan ketentuan tata ruang

• apakah kapasitas kegiatan sesuai dengan izin dan dokumen yang dimiliki.

• apakah persetujuan lingkungan sesuai dengan aktivitas dan skala kegiatan.

• serta apakah standar keselamatan kerja, penyimpanan dan penanganan bahan telah dipenuhi.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena izin administratif dan kegiatan faktual merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan. Sebuah perusahaan dapat saja memiliki dokumen perizinan, tetapi yang tetap harus diuji adalah apakah kegiatan yang benar-benar berlangsung di lapangan sesuai dengan ruang lingkup izin tersebut.

Apabila dugaan aktivitas tersebut benar, pemeriksaan idealnya tidak dilakukan secara parsial. Pemerintah daerah, instansi teknis, serta regulator terkait perlu melihat kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi nyata di lapangan.

Publik juga berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut telah memenuhi aspek lingkungan dan keselamatan, khususnya apabila terdapat aktivitas penyimpanan, pemindahan, pencampuran atau pengolahan bahan yang memiliki karakteristik mudah terbakar maupun berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap membutuhkan verifikasi lapangan dan klarifikasi resmi. Tidak tepat menarik kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, SKPKNews.Com belum memperoleh konfirmasi langsung dari PT Inter Mega mengenai dugaan aktivitas pengolahan atau blending oli tersebut, termasuk mengenai legalitas, KBLI, perizinan teknis, persetujuan lingkungan maupun kesesuaian kegiatan dengan izin yang dimiliki.

SKPKNews.Com membuka ruang yang seluas-luasnya bagi PT Inter Mega maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang menjadi perhatian publik tersebut.

Sebab pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang membangun tuduhan, melainkan menguji transparansi dan memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai hukum, izin, standar keselamatan, serta ketentuan lingkungan yang berlaku.

Jika seluruh dokumen dan aktivitas perusahaan memang telah sesuai ketentuan, klarifikasi resmi tentu menjadi kesempatan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat tentu berharap instansi berwenang tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

SKPKNews.Com menempatkan informasi ini sebagai dugaan yang masih memerlukan verifikasi dan tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat bukti serta keterangan resmi dari pihak berwenang.

(Tim)