Jakarta Barat, SKPKNews.com – Sebuah lokasi di wilayah Duri Kosambi, Point 8 Apartment, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi sorotan menyusul informasi mengenai dugaan penampungan solar bersubsidi yang disebut diperoleh secara berulang dari sejumlah SPBU.
Informasi yang diterima redaksi menyebut adanya kendaraan boks yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar. Armada tersebut oleh sumber lapangan disebut sebagai “armada helikopter”. Namun, bentuk modifikasi, kapasitas tangki, dokumen kendaraan, serta legalitas pengangkut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi aparat berwenang.
Lokasi yang disebut berada di sekitar kawasan Point 8 Apartment, Duri Kosambi, juga diduga tidak hanya menjadi tempat penampungan. Ada informasi mengenai kemungkinan aktivitas pencampuran atau pengolahan kembali solar sebelum diedarkan.
Dugaan tersebut juga menyebut adanya oknum aparat penegak hukum yang diduga membekingi aktivitas tersebut. Menurut informasi dari warga sekitar, kegiatan itu disebut sudah berlangsung cukup lama.
Saat awak media SKPKNews mewawancarai salah seorang warga yang bersedia memberikan keterangan, warga tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas kendaraan boks yang hilir-mudik hampir setiap malam menimbulkan kecurigaan.
“Bahwa kegiatan ini sudah berlangsung lama karena hampir setiap malam kendaraan boks tersebut hilir-mudik. Kami merasa curiga kegiatan apa. Ternyata, menurut yang kami lihat, lokasi tersebut merupakan tempat penampungan minyak solar karena terlihat ada kendaraan tangki yang siap menampung dari boks dan kemudian dipindahkan ke tangki,” ungkap warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Warga tersebut juga mengatakan bahwa pemilik penampungan solar diketahui berinisial Pak Golvin.
Apabila benar terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui kegiatan pengangkutan atau niaga yang tidak sesuai peruntukan, ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sementara itu, apabila ditemukan kegiatan pengolahan tanpa izin, Pasal 53 huruf a UU Migas mengatur ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar. Untuk pengangkutan tanpa izin, ancamannya hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp40 miliar, sedangkan penyimpanan atau niaga tanpa izin masing-masing dapat dikenai pidana hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu menelusuri asal-usul BBM, SPBU yang memasok, kendaraan pengangkut, kapasitas penyimpanan, dokumen transaksi, legalitas gudang, hingga pihak yang diduga mengendalikan dan menerima distribusi BBM tersebut.
SKPKNews.com mendorong kepolisian dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara transparan untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik lokasi, pengelola, pihak SPBU, maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.
Tim SKPKNews












