Manado, SKPKNews.com – Dugaan adanya intervensi terhadap proses penanganan perkara sengketa tanah yang tengah ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara menjadi sorotan. Dugaan tersebut disampaikan oleh kuasa ahli waris keluarga Baginda yang meminta agar institusi Polri melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap informasi yang berkembang, Selasa (28/7/2026).
Asnat Baginda, selaku pemegang kuasa ahli waris keluarga besar Baginda, menyatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan adanya campur tangan seorang oknum anggota Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) yang bertugas di Mabes Polri terhadap proses penanganan perkara yang saat ini masih berjalan di Polda Sulawesi Utara.
Menurut Asnat, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu dinilai berpotensi mengganggu independensi penyidik dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Karena itu, ia meminta agar setiap proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
“Kami berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Jika memang ada oknum yang mencoba memengaruhi jalannya penyidikan, maka hal tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Asnat.
Ia menegaskan bahwa keluarga besar Baginda merupakan pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah atas objek tanah yang saat ini menjadi pokok perkara. Oleh sebab itu, pihaknya berharap penyidik dapat bekerja secara independen sehingga seluruh fakta hukum dapat diungkap secara utuh.
Asnat juga meminta perhatian langsung dari Kapolri untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum harus dijaga melalui proses yang transparan dan akuntabel.
Permintaan tersebut, lanjutnya, bukan dimaksudkan untuk memengaruhi substansi perkara, melainkan agar seluruh aparat penegak hukum yang menangani kasus tetap berpegang teguh pada prinsip profesionalisme, integritas, dan kepastian hukum.
Ia berharap apabila terdapat dugaan pelanggaran etik maupun penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri, maka mekanisme pengawasan internal dapat segera bekerja untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, hingga berita ini disusun belum terdapat keterangan resmi dari Mabes Polri maupun Polda Sulawesi Utara mengenai dugaan intervensi tersebut. Belum ada pula informasi yang dapat mengonfirmasi kebenaran tudingan terhadap oknum berpangkat Kombes sebagaimana disampaikan pihak kuasa ahli waris.
Karena itu, informasi mengenai dugaan intervensi tersebut masih merupakan pernyataan dari salah satu pihak yang berkepentingan dalam perkara dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan asas keberimbangan dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Mabes Polri, Polda Sulawesi Utara, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)












