NasionalTerkini

Hakim Indonesia Belajar Praktik Peradilan Komersial Australia, Fokus pada Eksekusi Putusan hingga Sengketa Kekayaan Intelektual

36
×

Hakim Indonesia Belajar Praktik Peradilan Komersial Australia, Fokus pada Eksekusi Putusan hingga Sengketa Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini
Program tersebut merupakan kelanjutan kerja sama Mahkamah Agung RI dengan Federal Court of Australia yang telah terjalin lebih dari dua dekade, dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3).

Jakarta, SKPKNews.com – Selasa (28 Juli 2026). Mahkamah Agung Republik Indonesia memulai pelaksanaan Indonesia Judicial Fellowship Program di Federal Court of Australia (FCA), Melbourne, sebagai bagian dari penguatan kapasitas hakim dalam menghadapi dinamika hukum komersial internasional dan reformasi peradilan.

Program yang berlangsung pada 27 Juli hingga 7 Agustus 2026 ini diikuti empat hakim Indonesia, yakni Dr. Rosana Kesuma Hidayah, S.H., M.Si., Adhika Budi Prasetyo, S.H., M.B.A., M.H., Ni Putu Asih Yudiastri, S.H., M.H., dan Dwi Satya Nugroho Aji, S.H., LL.M.. Delegasi didampingi Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M., Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung RI sekaligus anggota Tim Pembaruan Peradilan MA RI.

Program tersebut merupakan kelanjutan kerja sama Mahkamah Agung RI dengan Federal Court of Australia yang telah terjalin lebih dari dua dekade, dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3). Para peserta dipilih melalui proses seleksi terbuka berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Selama dua pekan, para hakim akan mendalami sejumlah bidang strategis, meliputi hukum persaingan usaha, hak kekayaan intelektual, litigasi lintas batas, pengakuan dan pelaksanaan putusan asing, hingga tata kelola pengadilan niaga yang efisien. Hasil pembelajaran tersebut akan dituangkan dalam proyek pembaruan yang diharapkan dapat menjadi masukan bagi pengembangan sistem peradilan niaga di Indonesia.

Pada hari pertama, delegasi diterima jajaran Federal Court of Australia dan mengikuti orientasi lingkungan kerja sebelum memasuki rangkaian diskusi teknis mengenai mekanisme penegakan putusan pengadilan. Pembahasan menitikberatkan pada pentingnya efektivitas pelaksanaan putusan sebagai bagian dari kepastian hukum, termasuk penerapan prinsip contempt of court yang hanya digunakan sebagai langkah terakhir ketika mekanisme penegakan biasa tidak lagi memadai.

Diskusi berikutnya mengulas kewenangan pengadilan dalam perkara maritim, termasuk mekanisme penyitaan kapal sebagai instrumen penegakan hukum. Delegasi juga memperoleh gambaran mengenai berbagai metode eksekusi putusan perdata, seperti pemeriksaan kemampuan debitur, perintah penyitaan dana melalui pihak ketiga, hingga penyitaan dan penjualan aset.

Pengalaman Federal Court of Australia dalam menyita pesawat komersial akibat wanprestasi kontrak pada masa pandemi COVID-19 turut dipaparkan sebagai contoh penerapan eksekusi terhadap aset bernilai tinggi yang memerlukan koordinasi hukum dan administrasi secara cermat.

Sesi penutup membahas penyelesaian sengketa hak kekayaan intelektual, khususnya mekanisme penghapusan merek dagang yang tidak digunakan. Para peserta membandingkan praktik pembuktian di Australia dengan kondisi di Indonesia, termasuk tantangan pembuktian penggunaan merek di wilayah yang memiliki karakter geografis luas.

Selain mengikuti diskusi, delegasi juga meninjau ruang sidang utama Federal Court of Australia yang dilengkapi fasilitas persidangan modern, termasuk sistem audiovisual, perangkat pendukung persidangan elektronik, serta area khusus bagi juri dalam perkara pidana komersial tertentu.

Program fellowship ini akan berlanjut dengan observasi persidangan, pembelajaran manajemen perkara, teknik penyusunan putusan, hingga dialog dengan berbagai pemangku kepentingan di bidang peradilan dan dunia usaha.

Melalui program tersebut, Mahkamah Agung RI berharap pengalaman yang diperoleh para hakim dapat diterjemahkan menjadi rekomendasi konkret bagi penguatan sistem peradilan komersial nasional, sejalan dengan agenda reformasi hukum dan peningkatan kualitas pelayanan peradilan di Indonesia.

Reporter: Ali Han
Humas: MARI