DaerahNasionalTerkini

Dugaan Kepesertaan BPJS dan Upah Pekerja PT Inti Jaya Plastik Dipertanyakan

35
×

Dugaan Kepesertaan BPJS dan Upah Pekerja PT Inti Jaya Plastik Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
PT Inti Jaya Plastik juga diminta menjelaskan apakah sistem pengupahan yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan dan ketentuan upah minimum yang berlaku di Kabupaten Tangerang.

TANGERANG, SKPKNews.com – Pemenuhan hak pekerja di lingkungan PT Inti Jaya Plastik menjadi sorotan. Redaksi menerima informasi mengenai dugaan persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sistem pengupahan, hingga dugaan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang disebut belum sesuai ketentuan, 13 Agustus 2026.

Informasi tersebut diperoleh dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Redaksi menegaskan seluruh informasi tersebut masih berstatus dugaan dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.

Salah satu informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya pekerja yang disebut menerima pembayaran sekitar Rp120 ribu per hari, dengan pembayaran dilakukan setiap satu minggu sekali.

“Setahu saya, gaji sekitar Rp120 ribu per hari dan dibayarkan setiap satu minggu sekali,” ungkap sumber kepada SKPKNews.com.

Sumber meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Redaksi menghormati permintaan tersebut demi menjaga kerahasiaan sumber.

Namun, keterangan satu sumber tidak serta-merta dapat dijadikan bukti bahwa seluruh pekerja menerima upah dengan besaran yang sama. Karena itu, redaksi mendorong adanya verifikasi terhadap status hubungan kerja, jumlah jam kerja, pola pembayaran, komponen upah, serta dasar hukum yang digunakan perusahaan.

PT Inti Jaya Plastik juga diminta menjelaskan apakah sistem pengupahan yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan dan ketentuan upah minimum yang berlaku di Kabupaten Tangerang.

Selain persoalan upah, kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi pertanyaan.

Perusahaan diminta memberikan penjelasan mengenai apakah seluruh pekerja telah didaftarkan sebagai peserta, sejak kapan kepesertaan berlaku, program jaminan sosial apa saja yang diberikan, serta bagaimana perusahaan menangani pekerja yang belum terdaftar.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran BPJS. Persoalan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui data kepesertaan dan klarifikasi resmi dari perusahaan maupun pihak terkait.

Sorotan lain berkaitan dengan informasi mengenai dugaan persoalan pengelolaan limbah B3 dan dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan.

Redaksi menerima informasi yang menyebut adanya dugaan pengelolaan limbah B3 yang dipersoalkan.

Karena itu, PT Inti Jaya Plastik perlu menjelaskan bagaimana limbah B3 dari kegiatan produksi dikelola, termasuk pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, hingga penyerahan kepada pihak yang berwenang atau memiliki legalitas sesuai ketentuan.

Jika terdapat kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, aspek persetujuan lingkungan dan dokumen pengelolaan lingkungan juga patut diverifikasi oleh instansi terkait.

SKPKNews.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada PT Inti Jaya Plastik melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima jawaban atau keterangan resmi dari pihak perusahaan.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Inti Jaya Plastik untuk memberikan penjelasan, bantahan, maupun dokumen pendukung terhadap informasi yang diberitakan.

Apabila klarifikasi diterima setelah publikasi, SKPKNews.com akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, hak jawab, dan hak koreksi.

Redaksi menilai persoalan ketenagakerjaan dan lingkungan tidak seharusnya berhenti pada informasi maupun dugaan. Jika terdapat laporan mengenai hak pekerja atau pengelolaan limbah, pemeriksaan berdasarkan dokumen dan fakta lapangan menjadi penting.

Untuk persoalan upah, verifikasi perlu memperhatikan status pekerja, masa kerja, pola pembayaran, jam kerja, serta ketentuan pengupahan yang berlaku.

Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan, yang perlu diperiksa antara lain status kepesertaan pekerja dan pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Adapun terkait limbah B3 dan dampak lingkungan, pemeriksaan sebaiknya dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan dengan mengacu pada dokumen lingkungan, perizinan/persetujuan yang berlaku, serta kondisi faktual di lapangan.

SKPKNews.com menegaskan pemberitaan ini Informasi yang disampaikan merupakan dugaan dan bahan penelusuran yang masih membutuhkan verifikasi. Redaksi tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, serta hak jawab.

Publik berhak memperoleh informasi yang akurat, sementara perusahaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan kondisi sebenarnya.

(Tim Redaksi)