DaerahPendidikanTerkini

Edukasi Integritas Hakim di Sultra Tekankan Peran Publik Kawal Independensi Peradilan

14
×

Edukasi Integritas Hakim di Sultra Tekankan Peran Publik Kawal Independensi Peradilan

Sebarkan artikel ini
Komisi Yudisial Sulawesi Tenggara itu menghadirkan Koordinator Penghubung KY Sultra Hariman Satria dan Hakim Pengadilan Agama Andoolo, Aditya Aryo Nugroho, S.H., sebagai narasumber.

KONAWE SELATAN, SKPKNews.com – Penguatan integritas hakim dinilai menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Pesan tersebut mengemuka dalam Seminar Edukasi Publik bertajuk Optimalisasi Peran Penghubung Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim yang berlangsung di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Penghubung Komisi Yudisial Sulawesi Tenggara itu menghadirkan Koordinator Penghubung KY Sultra Hariman Satria dan Hakim Pengadilan Agama Andoolo, Aditya Aryo Nugroho, S.H., sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Aditya menegaskan bahwa integritas merupakan unsur mendasar yang harus dimiliki setiap hakim untuk menjaga kredibilitas peradilan. Menurutnya, integritas tidak hanya tercermin dari kejujuran, tetapi juga konsistensi antara ucapan dan tindakan, serta keberanian mengambil putusan berdasarkan hukum dan hati nurani tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun.

Ia menjelaskan bahwa terdapat empat prinsip yang wajib dijunjung tinggi oleh seorang hakim, yakni independensi, imparsialitas, kejujuran, dan akuntabilitas. Keempat prinsip tersebut, kata dia, menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring perkembangan zaman.

Berbagai bentuk intervensi, praktik gratifikasi, konflik kepentingan, hingga tekanan opini publik melalui media sosial disebut sebagai tantangan nyata yang berpotensi mengganggu independensi hakim dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

Selain menyoroti pentingnya penguatan integritas dari sisi internal lembaga peradilan, seminar tersebut juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga marwah peradilan. Partisipasi publik dinilai penting melalui sikap menghormati proses persidangan, tidak melakukan intervensi terhadap hakim, menolak pemberian hadiah atau gratifikasi, serta menyampaikan kritik maupun laporan secara objektif melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Menutup pemaparannya, Aditya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperkuat kepercayaan terhadap lembaga peradilan dengan menghormati supremasi hukum dan menjaga independensi hakim.

Menurutnya, terwujudnya peradilan yang berintegritas tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan menolak segala bentuk campur tangan terhadap proses peradilan.

Editor: Ali Han
Humas: MARI