NasionalTerkini

Hak Sepertiga Gaji PNS bagi Mantan Istri Kian Diakomodasi Pengadilan Agama, Perlindungan Ekonomi Pascaperceraian Menguat

20
×

Hak Sepertiga Gaji PNS bagi Mantan Istri Kian Diakomodasi Pengadilan Agama, Perlindungan Ekonomi Pascaperceraian Menguat

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Agung berpendapat bahwa pembagian gaji PNS merupakan ranah administrasi negara sehingga pelaksanaannya menjadi kewenangan instansi tempat PNS bekerja, bukan kewenangan Pengadilan Agama.

Jakarta, SKPKNews.com – Praktik peradilan di lingkungan Pengadilan Agama terus menunjukkan perkembangan dalam memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi perempuan setelah perceraian, khususnya bagi mantan istri Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu perkembangan yang menjadi perhatian adalah semakin seringnya hak atas pembagian sepertiga gaji PNS dimuat dalam amar putusan pengadilan.

Ketentuan mengenai pembagian sebagian gaji PNS kepada mantan istri sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS yang kemudian disempurnakan melalui PP Nomor 45 Tahun 1990. Berbeda dengan nafkah iddah, mut’ah, maupun nafkah anak yang bersumber dari hukum keluarga, hak atas sepertiga gaji tersebut merupakan konsekuensi dari ketentuan administrasi kepegawaian.

Selama bertahun-tahun, penerapan aturan tersebut memunculkan perbedaan pandangan mengenai apakah Pengadilan Agama memiliki kewenangan mencantumkannya dalam putusan perceraian.

Pada sejumlah putusan terdahulu, Mahkamah Agung berpendapat bahwa pembagian gaji PNS merupakan ranah administrasi negara sehingga pelaksanaannya menjadi kewenangan instansi tempat PNS bekerja, bukan kewenangan Pengadilan Agama. Pandangan tersebut antara lain tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 11 K/AG/2001 serta Putusan Nomor 819 K/AG/2017.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa kewajiban mantan suami berdasarkan hukum Islam meliputi pemberian mut’ah, nafkah iddah, maskan, dan kiswah. Sementara pembagian sebagian gaji tetap mengikuti mekanisme administrasi kepegawaian sesuai ketentuan pemerintah.

Arah kebijakan kemudian mengalami perkembangan setelah terbitnya PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang diperkuat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019.

Melalui kebijakan tersebut, Mahkamah Agung memberikan pedoman agar hak mantan istri atas bagian gaji PNS dapat dinyatakan dalam amar putusan yang bersifat deklaratoir. Dengan demikian, pengadilan menegaskan adanya hak berdasarkan peraturan perundang-undangan, sedangkan pelaksanaan pemotongan gaji tetap dilakukan oleh instansi pemerintah melalui mekanisme administrasi kepegawaian.

Pendekatan ini dinilai menjadi jembatan antara kewenangan lembaga peradilan dan kewenangan administratif pemerintah. Pengadilan memberikan kepastian hukum mengenai hak mantan istri, sementara pelaksanaan teknis tetap berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian beserta bendahara instansi yang bersangkutan.

Dalam praktiknya, sejumlah putusan Pengadilan Agama setelah terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2019 menunjukkan kecenderungan yang lebih progresif. Beberapa putusan tidak hanya menyatakan hak mantan istri atas sepertiga gaji, tetapi juga memuat perintah kepada bendahara instansi agar melakukan pemotongan gaji secara berkala dan menyalurkan bagian tersebut kepada mantan istri maupun anak.

Perkembangan tersebut dipandang sebagai bentuk penguatan perlindungan terhadap hak ekonomi perempuan pascaperceraian. Namun, sejumlah kalangan hukum juga mengingatkan pentingnya menjaga batas kewenangan antara lembaga peradilan dan administrasi negara agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan putusan.

Secara normatif, SEMA Nomor 2 Tahun 2019 tetap menempatkan Pengadilan Agama sebagai pihak yang menyatakan keberadaan hak melalui amar deklaratoir, sedangkan implementasi administratif tetap menjadi tanggung jawab instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinamika tersebut mencerminkan upaya harmonisasi antara regulasi kepegawaian dan prinsip perlindungan hak perempuan dalam sistem hukum nasional, sekaligus menunjukkan perkembangan praktik peradilan menuju putusan yang lebih responsif terhadap keadilan substantif bagi para pihak setelah perceraian.

Reporter: Ali Han
Sumber: Humas Mahkamah Agung RI