Hukum & Kriminal

Kejari Ngawi Geledah TPK Banjarejo, Penyidikan Dugaan Korupsi Perhutani Kian Mengerucut

78
×

Kejari Ngawi Geledah TPK Banjarejo, Penyidikan Dugaan Korupsi Perhutani Kian Mengerucut

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi melakukan penggeledahan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Banjarejo

Ngawi | SKPKNEWS – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi memasuki babak baru. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi melakukan penggeledahan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Banjarejo, Senin (25/5/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah disidik.

Penggeledahan berlangsung selama sekitar lima jam, mulai pukul 10.30 WIB hingga 15.30 WIB. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan melakukan penyegelan terhadap empat unit alat berat milik Perhutani yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ngawi, Wasir Imam Supriyanto, menegaskan bahwa langkah penggeledahan dilakukan untuk melengkapi kebutuhan pembuktian sekaligus mendalami pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Penggeledahan ini salah satunya untuk menambah bukti dan menentukan tersangkanya,” ujar Wasir, Selasa (26/5/2026).

Meski perkara telah berada pada tahap penyidikan, Kejari Ngawi belum mengungkap secara rinci konstruksi kasus maupun pihak yang diduga terlibat. Namun, tindakan penyitaan dokumen dan penyegelan alat berat menunjukkan proses penyidikan telah memasuki tahap yang lebih mendalam.

Empat unit alat berat yang diamankan terdiri atas dua forklift dan dua excavator capit yang berada di area TPK Banjarejo. Penyidik menduga alat-alat tersebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang menjadi objek penyelidikan.

Selain itu, sejumlah dokumen administrasi turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Dokumen tersebut disebut berkaitan dengan kegiatan penertiban angkutan kayu yang melibatkan pihak ketiga sejak tahun 2025.

“Semua proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wasir.

Ia juga memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar tanpa hambatan. Menurutnya, pihak yang menjadi objek penggeledahan bersikap kooperatif selama proses berlangsung.

“Pihak yang digeledah sangat kooperatif terhadap petugas,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala TPK Banjarejo KPH Ngawi, Triyanto, mengaku belum mengetahui secara pasti arah penyidikan yang sedang dilakukan Kejari Ngawi. Namun ia membenarkan bahwa dokumen yang dibawa penyidik berkaitan dengan kegiatan penertiban angkutan kayu oleh pihak ketiga.

“Saya juga bingung ini mengarah ke mana, tapi yang jelas terkait penertiban angkutan kayu oleh pihak ketiga karena yang dibawa dokumen mulai tahun 2025,” ujar Triyanto.

Penggeledahan tersebut menjadi indikator bahwa proses penanganan dugaan korupsi di lingkungan Perhutani KPH Ngawi terus bergerak maju. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Ngawi menegaskan penyidikan masih berlangsung dan setiap pihak yang terkait tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

(Ar)