JAKARTA, SKPKNews.com – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 19 Agustus 2026 tidak hanya menjadi momentum refleksi kelembagaan, tetapi juga membuka ruang bagi pemikiran mengenai arah dan tujuan hukum dalam praktik peradilan.
Salah satu gagasan yang kembali mengemuka adalah pemikiran Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., Hakim Agung pada Kamar Pidana Mahkamah Agung, yang memandang bahwa tujuan hukum tidak berhenti pada tiga nilai yang selama ini dikenal luas, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Dalam pandangan tersebut, terdapat satu unsur fundamental yang perlu ditempatkan di bagian awal, yaitu kebenaran. Dengan demikian, tujuan hukum dirumuskan menjadi empat unsur: kebenaran, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Gagasan itu dibahas dalam konteks refleksi peringatan HUT ke-81 Mahkamah Agung dengan tema “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur.” Pemikiran tersebut juga dikaitkan dengan perbincangan akademik mengenai peran hakim dalam menemukan fakta dan menerapkan hukum secara bertanggung jawab.
Kebenaran sebagai Dasar
Dalam teori hukum yang banyak dipelajari di Indonesia, pemikiran Gustav Radbruch menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai nilai dasar hukum. Ketiga nilai tersebut dalam praktik tidak selalu berjalan tanpa konflik.
Hakim, misalnya, dapat menghadapi keadaan ketika kepastian aturan harus berhadapan dengan rasa keadilan atau ketika penerapan suatu ketentuan harus mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat.
Dalam kerangka pemikiran Prof. Surya Jaya, persoalan tersebut perlu diawali dengan pertanyaan mengenai kebenaran fakta. Keadilan sulit diwujudkan apabila fakta yang menjadi dasar putusan ternyata tidak benar. Demikian pula kepastian hukum maupun kemanfaatan tidak akan menghasilkan tujuan yang ideal apabila dibangun berdasarkan kenyataan yang keliru.
Kebenaran karena itu dipandang bukan hanya sebagai instrumen pembuktian, tetapi juga sebagai nilai yang harus dijaga dalam keseluruhan proses penegakan hukum.
Pemikiran tersebut antara lain dikaitkan dengan sejumlah ayat Al-Qur’an yang menekankan pentingnya menetapkan hukum berdasarkan kebenaran dan keadilan serta tidak mengikuti hawa nafsu.
Kebenaran dan Putusan Pengadilan
Dalam praktik peradilan, persoalan kebenaran sangat erat dengan proses pembuktian. Hakim harus memastikan bahwa fakta yang terungkap di persidangan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum menarik kesimpulan hukum.
Dalam perkara pidana, prinsip pembuktian menempatkan alat bukti dan keyakinan hakim sebagai bagian penting dalam menentukan apakah seseorang dapat dipidana.
Persoalan tersebut semakin kompleks seiring perkembangan teknologi informasi. Bukti elektronik, rekayasa digital, kecerdasan buatan, disinformasi, serta manipulasi suara dan gambar menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum.
Karena itu, orientasi terhadap kebenaran dinilai semakin relevan. Penegakan hukum tidak cukup hanya menghasilkan putusan yang memenuhi prosedur, tetapi juga harus berupaya memastikan bahwa putusan tersebut bertumpu pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keadilan Tidak Berdiri di Atas Fakta yang Keliru
Keadilan pada dasarnya mengandung gagasan memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Namun, penentuan hak dan kewajiban tersebut membutuhkan penetapan fakta yang benar.
Putusan yang menjatuhkan hukuman kepada orang yang tidak melakukan suatu tindak pidana, misalnya, tidak dapat disebut sebagai keadilan hanya karena proses persidangannya telah berjalan sesuai prosedur.
Begitu pula kepastian hukum tidak dapat dipandang sebagai tujuan yang berdiri sendiri apabila kepastian tersebut ternyata mempertahankan kesalahan yang telah terbukti.
Dalam kondisi tertentu, hukum bahkan menyediakan mekanisme untuk mengoreksi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, antara lain melalui peninjauan kembali berdasarkan alasan yang ditentukan undang-undang.
Hal itu menunjukkan adanya keseimbangan antara kebutuhan menjaga kepastian hukum dan kebutuhan memperbaiki putusan ketika ditemukan keadaan tertentu yang secara hukum memungkinkan dilakukan koreksi.
Tantangan Penegakan Hukum di Era Digital
Perkembangan teknologi juga membuat persoalan kebenaran semakin penting dalam proses peradilan.
Informasi yang beredar melalui media digital dapat menyebar dengan sangat cepat, sementara tidak seluruh informasi memiliki dasar fakta yang dapat diverifikasi. Teknologi kecerdasan buatan bahkan memungkinkan pembuatan materi audio-visual yang sulit dibedakan dari informasi asli.
Dalam situasi seperti itu, aparat penegak hukum dituntut semakin cermat dalam menilai bukti, memeriksa sumber informasi, serta membedakan fakta dari opini atau rekayasa.
Bagi penyidik dan penuntut umum, orientasi terhadap kebenaran berarti membangun perkara berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata mengejar target penanganan perkara.
Bagi advokat, kepentingan pembelaan tetap harus dijalankan dalam koridor hukum dan etika profesi. Sedangkan bagi hakim, pemeriksaan perkara menuntut kecermatan dalam menggali dan memahami fakta serta nilai hukum yang relevan.
Relevansi bagi Peradilan Indonesia
Gagasan mengenai empat tujuan hukum tersebut pada akhirnya menempatkan kebenaran sebagai fondasi yang menopang keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Keadilan membutuhkan fakta yang benar. Kepastian membutuhkan dasar hukum dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara kemanfaatan hanya akan memiliki nilai apabila akibat yang hendak dicapai tidak dibangun berdasarkan kesalahan mengenai suatu peristiwa.
Dalam konteks peringatan HUT ke-81 Mahkamah Agung, pemikiran tersebut menjadi bagian dari diskursus mengenai bagaimana mewujudkan peradilan yang luhur dan bermartabat.
Tema “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur” pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan kelembagaan dan prosedur, tetapi juga menyangkut kualitas nilai yang menjadi dasar setiap putusan.
Gagasan Prof. Surya Jaya tersebut dapat menjadi bahan diskusi akademik dan profesional mengenai apakah kebenaran perlu ditempatkan secara eksplisit sebagai salah satu tujuan hukum, atau tetap dipahami sebagai fondasi yang melekat dalam proses pencapaian keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Apa pun posisi akademik yang dipilih, satu hal yang menjadi titik temu adalah bahwa peradilan yang dipercaya masyarakat membutuhkan proses yang cermat, objektif, dan bertanggung jawab dalam menetapkan fakta sebelum menjatuhkan putusan.
Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Editor: Ali Han












