NasionalTerkini

Penyidik JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi dalam D

16
×

Penyidik JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi dalam D

Sebarkan artikel ini
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani.

JAKARTA, SKPKNews.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani.

Dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik tersebut masing-masing berinisial YS, seorang PNS pada Dinas Provinsi Banten, dan AR yang disebut berasal dari Yayasan PAN.

Keterangan kedua saksi dinilai diperlukan untuk membantu penyidik mengurai fakta-fakta yang berkaitan dengan tata kelola program MBG dalam periode yang tengah diselidiki.

Kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penanganan perkara juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan.

Pemeriksaan saksi ini menunjukkan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola MBG masih terus berjalan. Namun, keterangan saksi semata belum dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan pihak tertentu sebelum terdapat pembuktian yang sah berdasarkan proses hukum.

Reporter: Ali Han

Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H.,M.H