JAKARTA, SKPKNews.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan RI kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing yang diduga dilakukan PT TPL kepada entitas perusahaan dalam rentang 2008 hingga 2025.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dalam agenda penyidikan itu, penyidik memeriksa seorang saksi berinisial AJ yang disebut menjabat sebagai Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR.
Keterangan AJ dimintai penyidik sebagai bagian dari proses pendalaman perkara. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani.
Penyidik terus mendalami berbagai informasi yang berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing dalam perkara tersebut. Setiap keterangan yang diperoleh selanjutnya akan dianalisis dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Dalam pelaksanaannya, proses penyidikan ditegaskan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung. Kejaksaan akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pendalaman dan kecukupan alat bukti yang diperoleh.
Reporter: Ali Han
Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H,.M.H












