NasionalTerkini

Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Minyak Pertamina Tahap PETRAL, PES, dan ISC Resmi Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

14
×

Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Minyak Pertamina Tahap PETRAL, PES, dan ISC Resmi Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).

Jakarta, SKPKNews.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026). Penyerahan tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam proses hukum perkara dugaan korupsi tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PETRAL, Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd., serta fungsi Integrated Supply Chain (ISC) pada periode 2008–2015.

Enam tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial BBG, AGS, MLY, NRD, TFK, dan IRW. Mereka berasal dari unsur pejabat PT Pertamina, Pertamina Energy Services Pte. Ltd., hingga pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dalam pelaksanaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada periode tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini berawal dari mekanisme pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang diterapkan PT Pertamina (Persero) melalui fungsi ISC dan PES Pte. Ltd. Dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan kebocoran informasi internal yang bersifat rahasia, meliputi kebutuhan minyak mentah, kebutuhan gasoline, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang diduga disampaikan kepada pihak tertentu di luar mekanisme resmi.

Informasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya kepada pihak tertentu dalam proses tender. Akibatnya, proses pengadaan dinilai tidak berlangsung secara kompetitif, rantai pasok menjadi lebih panjang, serta berdampak pada meningkatnya harga pengadaan, khususnya untuk produk gasoline RON 88 dan RON 92, yang disebut merugikan keuangan PT Pertamina (Persero).

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah proses pelimpahan tahap II, lima tersangka menjalani penahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terhitung mulai 6 Agustus 2026. Sementara itu, tersangka BBG dikenakan penahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan serta pertimbangan Tim Penuntut Umum.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memasuki tahap persidangan.

Reporter: Ali Han
Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H.,M.H